Skandal Floating Crane Rp100 Miliar, Kejaksaan Telisik PT DPS

Januar

Reporter

Januar

Minggu, 25 November 2018 - 15:00

skandal-floating-crane-rp100-miliar-kejaksaan-telisik-pt-dps

Caption: Kajati Jatim, Sunarta. Foto : dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus menelisik dugaan skandal pengadaan kapal jenis Floating Crane senilai Rp100 miliar. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Dok.

Sunarta mengatakan pemanggilan ini masih sebagai saksi yang masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Pengadaan kapal jenis floating crane terjadi pada 2016 lalu yang merupakan proyek dari PT DPS. Diduga ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal dari Eropa.

Sunarta mengatakan penyidik Kejati Jatim mencari dua alat bukti yang dibutuhkan dengan memanggil Dirut maupun Direktur Keuangan PT DPS. "Belum tahu siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini, kami panggil hanya sebagai saksi," kata Sunarta, 25 November 2018.

Dia mengatakan masih akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk mencari alat bukti yang memang dibutuhkan. "Kami pasti mengundang saksi yang ada dalam kasus ini," jelasnya. Saat disinggung kapan penyidik menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini, Sunarta enggan berkomentar. "Kami masih melakukan pemeriksaan saksi, jadi sabar dulu," jelasnya.

Sunarta berkomitmen akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT DPS yang diduga menyelewengkan uang negara Rp 60 miliar. "Yang terpenting sebelum akhir tahun kasus ini sudah harus selesai," ucap Sunarta.

Baca Juga