
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoJumat, 20 September 2019 - 10:17
Editor
Hari Istiawan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013-2015, Edi Hari Respati ke Polda Jatim.
"Kami kembalikan lagi karena memang ada yang kurang dalam berkas tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan, Jumat 20 September 2019.
BACA JUGA: KONI Kota Mojokerto Tuntut Kadisporabudpar Kota Dicopot
Dalam berkas tersebut, Edi Hari Respati dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Edi ini bermula setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah dari KONI Kota Pasuruan.
BACA JUGA: Berikut Kerugian KONI Jatim atas Pengurangan Cabor PON XX di Papua
Penyelidikan tersebut didasarkan atas audit BPKP yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar dengan modus memotong gaji para pemain Persekab Pasuruan pada tahun 2013-2015.
Sebelumnya, polisi memeriksa 84 saksi untuk menguatkan penetapan tersangka terhadap Edi. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap jika tersangka memotong gaji para pemain yang seharusnya diterima sebesar Rp 2,5 juta dipotong menjadi Rp 1,7 juta.