Senin, 28 September 2026 12:00 UTC

Prof Akhmad Muzakki. Foto: Humas UINSA
JATIMNET.COM, Surabaya – Nama Prof Akhmad Muzakki, eks Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya kembali muncul dalam persoalan hukum.
Kali ini, namanya tercantum dalam laporan pengaduan dugaan mafia tanah yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, laporan itu masih dalam tahap penelaahan awal dan belum sampai pada kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
"Iya, betul adanya laporan yang masuk ke kami itu terkait mafia tanah," kata Yogi saat dikonfirmasi, Senin, 28 September 2026..
Kejari Surabaya saat ini masih mengumpulkan data, bahan, dan keterangan (pudatabaket) dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Karena itu, Yogi belum membeberkan secara rinci objek tanah yang dipersoalkan maupun dugaan peran Akhmad Muzakki dan pihak lain yang disebut dalam laporan.
Dengan proses tersebut, laporan dugaan mafia tanah itu masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan. Belum ada penetapan status hukum terhadap Akhmad Muzakki dalam laporan tersebut.
Nama Akhmad Muzakki sebelumnya juga mencuat dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur yang ditangani Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dalam perkara itu, Muzakki dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen pada Kementerian Agama tahun 2024-2025.
Penyelidikan tersebut antara lain mendalami dugaan penerimaan, pengelolaan, dan administrasi dana pungutan dari perguruan tinggi serta dosen yang mengikuti proses sertifikasi.
Pemanggilan Muzakki dalam perkara tersebut berlangsung saat proses pergantian kepemimpinan di UINSA. Ia sebelumnya menjabat sebagai Rektor UINSA selama lima tahun dan kembali dilantik untuk periode kedua pada Selasa, 15 September 2026.
Namun, sepekan kemudian, Rabu (23/9/2026), Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikannya sebagai Rektor UINSA. Pemberhentian tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026.
Untuk memastikan roda kepemimpinan UINSA tetap berjalan, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA Surabaya.
