Kamis, 12 September 2019 13:02 UTC
DICOPOT: Aksi demo KONI Kota Mojokerto, di depan Pemkot Mojokerto menuntut Kadisporabudpar Kota Mojokerto dicopot. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mojokerto menuntut pencopotan Novi Rahardjo, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Budpar (Disporabudpar) Kota Mojokerto. Tuntutan itu disampaikan saat KONI Kota Mojokerto melakukan aksi demo di depan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis 12 September 2019.
Tuntutan pencopotan Novi Rahardjo terkait tidak dapatnya anggaran KONI pada tahun 2019 baik di APBD maupun P-APBD yang beberapa hari lalu telah disetujui antara wali kota dan DPRD.
"Turunkan Novi Raharjo dari Kepala Disporabudpar Kota Mojokerto. Kami lebih menghormati Anda kalau Anda mengundurkan diri," teriak Priyo salah satu juru bicara KONI saat berorasi di depan Pemkot Mojokerto.
Terkait soal tuntutan pencopotan Kepala Disporabudpar Kota Mojokerto, Ketua KONI Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo menambahkan, Novi Rahardjo disebut sudah tidak mampu memberikan naungan.
BACA JUGA: Dana KONI Raib dari ABPD, Atlet di Mojokerto Demonstrasi
"Salahnya tidak mampu mencantolkan anggaran KONI ditambah tidak bisa melaksanakan beberapa tugas," terang Santoso.
Usai melakukan orasi, lima perwakilan dari KONI di antaranya Ketua KONI Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo, Priyo, dan Rifai diijinkan menemui Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di lantai dua Ruang Rapat Nusantara Pemkot.
Sekitar satu jam, audiensi berlangsung, Ketua KONI Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo menjelaskan, hasil dari pertemuan bersama wali kota serta instansi yang berkaitan anggaran KONI pada tahun 2019 baik di APBD maupun P-APBD dipastikan tidak dapat pencairan.
"Dari hasil pertemuan tadi, bersama wali kota akhirnya anggaran KONI akan diakomodir di tahun 2020, tahun ini dipastikan ngeblong. Makanya kita mendesak agar hal semacam ini tidak sampai terulang kembali," tegas Santoso.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. Foto: Karina Norhadini.
"Sayangnya di APBD KONI mengajukan dengan anggaran tiga miliar, didisposisi lagi oleh wali kota menjadi dua setengah miliar. Di DPRD tidak berani, karena khawatir akan dampak hukum," pungkas Santoso.
Di sisi lain, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspita Sari saat ditemui usai audiensi dengan Ketua KONI dan beberapa perwakilan menyatakan, pemkot sudah berupaya semaksimal mugkin agar KONI bisa masuk dalam anggaran P-APBD sesuai mekanisme.
"Semua sudah kita lalui proses itu, sampai akhirnya didok P-APBD. Memang karena atas petimbangan kejaksaan itulah, tidak bisa dianggarkan di APBD. Sesuai dengan mekanisme yang ada, akan dipastikan anggaran di 2020 terealisasi," janji Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Berikut Kerugian KONI Jatim atas Pengurangan Cabor PON XX di Papua
Ning Ita mengatakan, terkait keluhan KONI yang menganggap kepala Disporabudpar tidak mampu menjalankan tugas dan mempunyai kepentingan pribadi maupun politik, pemerintah akan segera melakukan evaluasi.
"Hal ini, menjadi evaluasi dan pertimbangan kami. Sebab saat ini, saya sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Sekda ke bawah dan seluruh ASN sedang melakukan pembinaan. Setelah melihat record di BKD sekaligus karakter asesmennya, saya memiliki kewenangan dan akan memutuskan seperti apa tindak lanjut ke depan," tutup Wali Kota Mojokerto.
