Logo

Kejari Surabaya Periksa Berkas Pilot yang Aniaya Pegawai Hotel

Reporter:,Editor:

Minggu, 23 June 2019 07:54 UTC

Kejari Surabaya Periksa Berkas Pilot yang Aniaya Pegawai Hotel

TELITI BERKAS. Penyidik Kejari Surabaya tengah meneliti berkas perkara kasus penganiayaan pilot Lion Air, Arden Gabriel Sudarto terhadap pegawai hotel La Lisa, Surabaya. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya sudah melimpahkan berkas perkara pilot Lion Air yang menampar pegawai Hotel La Lisa, ke penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya. Kini, berkas tersebut sedang dalam penelitian jaksa yang menangani kasus ini.

Dalam perkara ini, Pilot Lion Air bernama Arden Gabriel Sudarto (29), warga Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Pemukulan, Polrestabes Surabaya Tangkap Pilot Lion Air

Penyidik punya waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas ini sudah lengkap atau belum. Kejari Surabaya telah menunjuk Jaksa Ali Prakoso untuk meneliti berkas tersebut.

"Jika memang lengkap kami akan bersurat dengan penyidik Polrestabes Surabaya untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, Minggu 23 Juni 2019.

BACA JUGA: Polda Jatim Tolak Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari beredarnya video penganiayaan yang dilakukan seorang pilot Lion Air kepada seorang pegawai hotel La Lisa di Surabaya.

Dalam sebuah rekaman video CCTV yang beredar, terlihat pilot tersebut beberapa kali memukul pegawai hotel yang diketahui bernama Ainur Rofik.

Belakangan, diketahui aksi pemukulan dipicu lantaran sang pilot kecewa atas layanan setrika baju seragam oleh korban.