Jumat, 15 November 2019 15:09 UTC
Hosnan Taufik, selaku kuasa hukum Abdil Kadir. foto: Dok Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Abdul Kadir sebagai tersangka dinyatakan P21 atau sempurna.
“Kami tengah menunggu pelimpahan berkas berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Probolinggo,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Jumat 15 November 2019.
Ardian memastikan setelah pelimpahan tersebut akan segera dilakukan upaya hukum. Salah satunya adalah proses persidangan yang dijadwalkan bulan November ini.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufik menagih janji polisi yang akan menyeret tersangka lain dalam kasus ijazah diduga palsu. Langkah ini dia tempuh setelah berkas kliennya sudah dinyatakan P21.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pemalsuan Ijazah Minta Polisi Usut Pihak yang Terkait
Menurutnya, Abdul Kadir hanyalah sebagai pengguna, dan memungkinkan ada tersangka lain sebagai penyedia, serta pembuat ijazah diduga palsu.
“Saya tagih janji Kapolres Probolinggo (AKBP Edwi Kurniyanto), yang akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Beliau berjanji saat saya menggelar ujuk rasa beberapa waktu lalu,” kata Hosnan.
Hosnan mengingatkan pernyataan kapolres juga diperkuat Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, bahwa pihak kepolisian telah mengantongi beberapa saksi yang akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Hosnan meminta, pihak kepolisian tidak ragu-ragu menyeret tersangka lain, dalam perkara ijazah diduga palsu. Sekalipun orang tersebut merupakan petinggi partai. Menurut Hosnan, penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung cukup cepat dibanding dugaan adanya tersangka lain.
BACA JUGA: Sebulan Jadi Legislator, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan Karena Pemalsuan Ijazah
“Jangan sampai ada kesan permainan. Karena apapun alasannya, publik sudah menilai kasus ini. Ingat, kasus ini sudah menjadi isu nasional,” Hosnan menegaskan.
Sekadar informasi, Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jumat 30 Agustus 2019. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan polisi menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.
