Logo

Kasus Pengancaman, Sekda Bondowoso Ajukan Eksepsi

Reporter:,Editor:

Senin, 24 August 2020 12:40 UTC

Kasus Pengancaman, Sekda Bondowoso Ajukan Eksepsi

SEKDA BONDOWOSO. Sekda Bondowoso, Syaifullah (baju seragam coklat) usai diperiksa polisi pada 22 Juni 2020 lalu. Foto: Faizin/ Dokumen

JATIMNET.COM, Bondowoso – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah menilai, rekaman percakapan telepon (voice record) tidak bisa menjadi alat bukti untuk menjerat dirinya sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Syaifullah melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada Senin 24 Agustus 2020. Syaifullah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan terhadap Alun Taufana, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.

“Kita mempersoalkan digunakannya pasal 45 UU ITE yang didakwakan kepada klien kami,” kata Husnus Sidqi, pengacara Syaifullah saat dihubungi usai sidang.

Pembelaan tersebut disampaikan saat sidang masih dalam tahap eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa. Dalam sidang perdana sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bondowoso mendakwa Syaifullah melanggar Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Peras Pejabat Gresik Dua Oknum LSM Divonis Empat Bulan

Dalam salinan  materi eksepsi yang diterima Jatimnet.com, Husnus menyebut bahwa alat bukti yang digunakan untuk pasal 45B UU ITE tersebut tidak sah. Yakni percakapan telepon antara Syaifullah dengan Alun Taufana yang direkam secara diam-diam oleh Alun.

“Saksi korban Alun Taufana merekam secara diam-diam pembicaraan tersebut tentang pembicaraan kasar yang dilakukan oleh lawan bicaranya. Yaitu ketika terdakwa Syaifullah marah-marah kepada saksi Alun Taufana,” tulis Husnus dalam materi eksepsinya.

Komunikasi telepon itu terjadi pada akhir Juli 2019. Ketika itu, Syaifullah belum dilantik sebagai Sekda Bondowoso, dan Alun Taufana masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso. Husnus merujuk pada putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 sebagai argumentasinya.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, rekaman tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah. Sebab, direkam diam-diam tanpa permintaan dari penegak hukum,” lanjut Husnus.

BACA JUGA: Rekam Video Intim Sesama Jenis, Supriyadi Ditangkap Polisi

Husnus juga menilai kliennya tidak bisa didakwa pengancaman yang diatur dalam pasal 335 KUHP. Sebab, Husnus menilai Syaifullah dijerat dengan frasa “perbuatan tidak menyenangkan” yang hal itu sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Syaifullah sejak perkara ini bergulir, belum pernah ditahan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 31 Agustus 2020 pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa.

Bermula Dari Jabatan
Kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Syaifullah ini terjadi akhir Juli 2019. Saat itu, Syaifullah yang masih berdinas di Pemkab Situbondo, berhasil menang dalam lelang jabatan Sekda Bondowoso. Syaifullah berhasil menyingkirkan tiga kandidat lain yang merupakan pejabat internal Pemkab Bondowoso.

Hingga akhir Juli 2019, Syaifullah tidak kunjung dilantik sebagai Sekda Bondowoso. Padahal, segala persyaratan telah terpenuhi, termasuk persetujuan dari gubernur Jawa Timur. Jika hingga 31 Juli, tidak dilakukan pelantikan, maka sesuai aturan, kemenangan Syaifullah dibatalkan dan lelang jabatan Sekda Bondowoso akan diulang.

BACA JUGA: Anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem Segera Dieksekusi

Pada 30 Juli 2020, Syaifullah akhirnya menelpon Alun Taufana yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso. Urusan pelantikan Sekda menjadi tanggung jawab BKD.

Tanpa disadari Syaifullah, Alun Taufana merekam pembicaraan telepon tersebut. Beberapa jam setelahnya, rekaman telepon itu tersebar ke media sosial. Di dalam rekaman itu, Syaifullah terdengar emosi karena merasa dijegal oleh Alun Taufana.

Keesokan harinya, Syaifullah akhirnya dilantik sebagai Sekda Bondowoso, tepat di hari terakhir sebelum “kemenangan” itu hangus. Namun selang sehari, Alun Taufana mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala BKD kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin.

Hingga beberapa bulan, Alun Taufana berstatus non-job. Hingga akhirnya turun surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta agar Alun diberi jabatan sesuai eselonnya. Alun akhirnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Bondowoso hingga saat ini.

Secara diam-diam, pada 5 Mei 2020, Alun Taufana melaporkan Syaifullah ke Polres Bondowoso, terkait peristiwa dugaan pengancaman yang terjadi pada Juli 2019. Laporan Alun ini baru mencuat setelah Polres Bondowoso menetapkan Syaifullah sebagai tersangka pada 15 Juni 2020.