Logo

Anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem Segera Dieksekusi

Perbaikan Petikan Kasasi Beres
Reporter:,Editor:

Rabu, 19 August 2020 10:20 UTC

Anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem Segera Dieksekusi

ABSENSI: Mahmud Legislator Partai Nasdem mengisi daftar hadir saat memasuki gedung DPRD Gresik, Jumat 23 Agustus 2019. Foto: Agus/ Dokumen

JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa penipuan dalam penjualan tanah yakni Mahmud yang merupakan anggota DPRD Gresik aktif dari Partai NasDem masih belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gresik, hal itu karena terganjal persyaratan administratif. 

Diketahui pada petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.138K/PID/2020 ada kesalahan tulisan jenis kelamin (Gender) pada data terdakwa, sehingga memerlukan perbaikan ke Mahkamah Agung, jika jenis kelamin Mahmud adalah Laki-laki, namun tertulis dalam petikan Kasasi berjenis kelamin perempuan.

Hal ini yang menjadi alasan Kejaksaan Negeri Gresik tidak berani melakukan eksekusi, akan tetapi Kejaksaan Negeri Gresik kemudian meminta permohonan koreksi pada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Gresik.

Diterangkan Humas Pengadilan Negeri Gresik, Herdiyanto Sutantyo bahwa koreksi petikan putusan pada terdakwa Mahmud yang dimaksud itu kini sudah keluar, dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Gresik. "Koreksi petikan putusan terdakwa Mahmud sudah kami terima," kata Herdiyanto saat dikonfirmasi, Rabu 19 Agustus 2020.

BACA JUGA: Kasasi Dikabulkan, Anggota Dewan Gresik Divonis Satu Tahun Penjara

Lebih jauh, Herdiyanto mengakui, dalam koreksi petikan tersebut ada tembusan yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Gresik,  dan secara prosedural koreksi putusan itu akan segera diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gresik secara tertulis.

"Kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA, yakni tentang kesalahan jenis kelamin terdakwa (H.Mahmud). Putusan nya tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ia menegaskan.

Menurut Herdiyanto, secara prosedural hasil koreksi petikan putusan ini akan diberitahukan (Relaas) kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada minggu depan.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Firdaus yang baru saja beberapa minggu menggantikan Kepala Seksi Pidum Kejasaan Negeri Gresik Edrus masih belum bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA: Divonis Dua Tahun Penjara, Caleg Nasdem Ajukan Banding

Diberitakan jatimnet.com sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan petikan vonis hukuman penjara satu tahun terhadap terdakwa H. Mahmud anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 lalu.

Dalam petikannya, hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terhadap terdakwa H.Mahmud yang dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kemudian putusan No.138K/PID/2020 Hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik, sebelumnya dalam putusan banding terdakwa di vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Sebagai catatan, terdakwa H. Mahmud anggota DPRD Gresik dari partai Nasdem ini terjerat hukum tindak pidana penipuan penjualan tanah dengan kerugian mencapai milyaran rupiah dan Majelis hakim tingkat pertama PN Gresik menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. 

Kemudian, terdakwa mengajukan banding dan oleh Majelis Hakim tingkat banding terdakwa divonis hukuman onslag, kini terdakwa kembali akan dijeblosan penjara selama Satu tahun dipotong masa tahanan.