Logo

Kasasi Dikabulkan, Anggota Dewan Gresik Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa Dari Partai Nasdem Melakukan Penipuan Penjualan Tanah.
Reporter:,Editor:

Rabu, 24 June 2020 09:40 UTC

Kasasi Dikabulkan, Anggota Dewan Gresik Divonis Satu Tahun Penjara

MAHMUD. Terdakwa H. Mahmud (peci), saat mengikuti acara pengucapan sumpah sebagai anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024. Foto: Agus/Dokumen

JATIMNET.COM, Gresik - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan petikan vonis hukuman penjara satu tahun terhadap terdakwa H. Mahmud anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. 

Dalam petikannya, hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terhadap terdakwa Mahmud yang dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Dalam putusan No.138K/PID/2020 Hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik, sebelumnya dalam putusan banding terdakwa di vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

"Surat relaas pemberian petikan putusan sudah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 lalu dan sudah diterima. Untuk terdakwa kami kirimkan pada Rabu, 27 Mei 2020 dan diterima langsung oleh terdakwa sendiri," terang Herdyanto Sutantyo Humas Pengadilan Negeri Gresik, Rabu 24 Juni 2020.

BACA JUGA: Penculik Anak di Gresik Dituntut Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Meski sudah satu bulan petikan itu diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Gresik, namun eksekusi terhadap terdakwa belum dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gresik.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Edrus membenarkan petikan atau relaas putusan sudah diterimanya dan belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan akibat harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Kami akan laporkan terlebih dahulu pada pimpinan dan secepatnya mengirim surat ke yang bersangkutan, kami harap kooperatif. Sebelum proses eksekusi harus rapid test dulu. Yang pasti secepatnya akan kami lakukan eksekusinya," singkat Edrus saat dikonfirmasi.

Diketahui terdakwa M. Mahmud anggota DPRD Gresik dari partai Nasdem ini terjerat hukum tindak pidana penipuan penjualan tanah, Majelis hakim tingkat pertama PN Gresik menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. 

Kemudian, terdakwa mengajukan banding dan oleh Majelis Hakim tingkat banding terdakwa divonis hukuman onslag, kini terdakwa kembali akan dijeblosan penjara selama Satu tahun dipotong masa tahanan.