Selasa, 23 June 2020 13:00 UTC
PENCULIKAN ANAK. Sidang penculikan anak yang dilakukan secara daring di PN Gresik, Selasa, 23 Juni 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Achmad Muzzaki Maulana, 25 tahun, terdakwa penculikan anak perempuan berinisial SAWK, 9 tahun, di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp100 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Apri Ando Simanjuntak melalui sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik dengan ketua majelis hakim Rina Indrajanti yang juga dihadiri kuasa hukum terdakwa, Salton Sulaiman.
JPU memohon pada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan pada terdakwa Muzakki warga Perum Banjarsari Asri, Desa Banjarsari Blok AA/3 RT10 RW01 Kecamatan Cerme, Gresik itu.
BACA JUGA: Sopir Daring Disuruh Culik Anak Lewat Medsos
Tuntutan itu didasarkan pasal 83 juncto pasal 76 huruf f Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa penjara delapan tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara sebagai ganti dendanya," ujar Ando, Selasa, 23 Juni 2020.
JPU juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan kondisi rusak dirampas oleh negara. Sedangkan handphone dan dompet dikembalikan kepada terdakwa.
BACA JUGA: Marak Isu Penculikan Anak di Gresik, Kapolres Imbau Tidak Takut Berlebihan
Diberitakan sebelumnya, tersangka yang bekerja sebagai pegawai pabrik dan sopir online ini mengaku nekat menculik anak perempuan berusia sembilan tahun itu karena tergiur iming-iming uang hasil jual beli anak yang ditawarkan teman perempuan yang baru dikenal di media sosial.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan yang akan dibacakan pekan depan. "Kenapa mobil terdakwa dirampas oleh negara? HP dikembalikan, lantas apa bedanya?," kata kuasa hukum terdakwa, Salton, usai persidangan.
