Logo

Divonis Dua Tahun Penjara, Caleg Nasdem Ajukan Banding

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 August 2019 14:37 UTC

Divonis Dua Tahun Penjara, Caleg Nasdem Ajukan Banding

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Mahmud, Caleg DPRD Gresik periode 2019-2024 mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 15 Agustus 2019. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Nasdem, H. Mahmud menyatakan banding setelah divonis dua tahun hukuman penjara, Kamis 15 Agustus 2019. Mahfud dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dalam penjualan tanah.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," Putu Gde Hariadi saat membacakan vonis.

Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Vonis berbeda dari tuntutan jaksa yang menjerat Mahmud dengan pasal 372 KUHP yakni melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp15,3 milyar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB).

BACA JUGA: Dua Oknum LSM Jadi Tersangka Pemerasan dan Penipuan

Uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum.

Terdakwa menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencarikan tanah dan keduanya diberi cek giro blong. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut masih pikir-pikir.

Terpisah, Michael mengatakan bahwa putusan ini tidak adil untuk kilennya, sebab jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 372 yakni penggelapan.

BACA JUGA: Pemkab Gresik Anggarkan Kebutuhan Air Bersih 1.000 Tangki

"Namun, hakim berpendapat terdakwa melanggar pasal 378 yakni penipuan, artinya penggelapan yang dituduhkan jaksa tidak terbukti," kata Michael di luar ruang sidang.

Anehnya, lanjut Michael hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan, otomatis  saksi dan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB.

Masih menurutnya, majelis hakim seharusnya jeli saat memutus perkara ini, sebab pelapornya PT. BSB bukan Rodiah dan Kastar. Dengan putusan pasal 378 jelas unsur penggelapan yang dituduhkan pada terdakwa tidak terbukti.

"Seharusnya, hakim membebaskan terdakwa," tukasnya.

BACA JUGA: Dinkes Gresik Sosialisasikan Gerakan Minum Tablet Tambah Darah Tekan Anemia

Diketahui, Mahmud lewat kuasa hukumnya mengajukan penangguhan agar terdakwa dapat dikeluarkan dari penjara hanya untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota dewan, Kamis 23 Agustus 2019 mendatang.

Atas permintaan itu, Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi mengatakan bahwa ketika sudah menyatakan banding maka status tahanan terdakwa beralih ke pengadilan tinggi.