Logo

Rekam Video Intim Sesama Jenis, Supriyadi Ditangkap Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 November 2018 11:08 UTC

Rekam Video Intim Sesama Jenis, Supriyadi Ditangkap Polisi

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan bersama pelaku, Supriyadi alias Andre alias Lorenzo di Mapolda Jatim. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku pemerasan disertai pengancaman menyebarkan video hubungan seks sesama jenis atau homoseksual. Pelaku bernama Supriyadi alias Andre alias Lorenzo (29), warga Kabupaten Tuban ini dibekuk polisi di salah satu apartemennya di Surabaya. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan modus pelaku meminta uang sebesar Rp 750 juta ke korban dengan janji video atau fotonya tidak disebar oleh pelaku. "Saat itu korban sudah lebih dulu membayar ke korban sebesar Rp 5 juta agar pelaku tidak menyebarkan ke media sosial," kata Luki Hermawan, Selasa 20 November 2018.

Luki mengatakan, pelaku sejak 2011 menawarkan jasa hubungan sesama jenis dengan tarif antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta jika di mendapat panggilan di luar kota.

Pelaku, kata Luki, meminta sejumlah uang ke korbannya untuk membayar sewa apartemen hingga kebutuhan untuk gaya hidupnya. "Pelaku melakukan itu semua karena memang desakan ekonomi, dan seksual yang menyimpang dari pelaku," ungkapnya.

Menurut Luki, Supriyadi merekam peristiwa tersebut sekira bulan November 2018. Saat itu pelaku diam-diam merekam adegan saat melakukan hubungan sesama jenis dengan korbannya.

"Perbuatannya tersebut dilakukan di wilayah Surabaya yang kemudian berkelanjutan, dimana tersangka melakukan pengancaman menyebar video ke rekan kerja, keluarga korban hingga media sosial," kata mantan Kapolres KP3 Tanjungpriok.

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa handphone iPhone 8+ warna silver, handphone Samsung S6 edge dan salinan screenshot chat pelapor (korban) dengan tersangka. Dengan perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE dan pasal 45 ayat 4. "Ancaman hukuman hingga 4 tahun serta denda paling banyak Rp 750 juta," jelas lulusan Akpol 1987.