Logo

Kasus Pembunuhan di Bekas Galian, Dua Anak di Bawah Umur Ditutuntut Tujuh Tahun Enam Bulan

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 December 2020 02:20 UTC

Kasus Pembunuhan di Bekas Galian, Dua Anak di Bawah Umur Ditutuntut Tujuh Tahun Enam Bulan

Ilustrasi Sidang.

JATIMNET.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut tujuh tahun enam bulan penjara terhadap dua terdakwa yakni  MSK (15) dan MSI (16) dalam kasus pembunuhan terhadap AAH (14) yang mayatnya ditemukan di bekas tambang area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik.

Mereka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jis pasal 1 angka 1 UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Tuntutan tersebut dibenarkan JPU. "Betul dituntut tujuh tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan," singkat JPU Esti Hardjanti, saat dikonfirmasi, Senin 1 Desember 2020

Tuntutan yang diberikan jaksa tersenget, kuasa hukum korban mengaku merasa kaget. Sebab, tuntutan dengan mengancam hukuman tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa anak MSK (15) dan MSI (16).

BACA JUGA: Takmir Masjid di Gresik Dibunuh Anak Tirinya, Ini Motifnya.

"Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut," kata Fajar, Penasehat Hukum korban anak usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Menurut Fajar, dalam pasal yang disangkakan JPU saat dakwaan maksimal hukuman 15 tahun penjara, namun fakta di persidangan kedua terdakwa anak dituntut lebih rendah.

"Harusnya tuntutan setimpal dengan perbuatannya. Pembunuhan sudah direncanakan dan perbuatannya melebihi orang dewasa," ujarnya.

Sidang hakim tunggal yang dipimpin Putu Gde Hariadi menunda persidangan besok Rabu (2 Desember 2020) dengan agenda pembelaan (pledoi) "Besok pledoi," kata Salton Sulaiman, Penasehat Hukum (PH) kedua ABH.

BACA JUGA: Bunuh Mantan Rekan Kerja Cafe Penjara Divonis 15 Tahun

Sebagai catatan korban meninggalkan rumah pada Rabu (28 Oktober 2020) malam berangkat ke acara Maulid Nabi di Masjid Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah.

Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri pada Jumat (30 Oktober 2020) sore di kubangan bekas galian area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik.

Jenazah AAH baru bisa diidentifikasi pada Selasa (4 November 2020), kemudian Polisi mengamankan kedua ABH di lokasi berbeda, satu diamankan di Pasuruan dan seorang ditangkap di Bungah.