Rabu, 11 March 2020 03:00 UTC

VONIS PEMBUNUH: Membunuh rekan kerjanya yang sekaligus mantan pacarnya, Shalahuddin Al Ayyubi warga Gresik divonis 15 tahun. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi pembunuh mantan rekan kerjanya di Kafe Penjara Jalan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik di vonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun, Selasa 10 Maret 2020.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Eddy dengan pertimbangan tidak menemukan unsur hal yang meringankan pada terdakwa dan divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (konform) dengan tuntutan 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan Hadryl Chairun Nisa'a meninggal dunia. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1). Dibenarkan dari pengakuan terdakwa dan bukti forensik. Mengadili terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Eddy membacakan amar putusan, Rabu 11 Maret 2020.
BACA JUGA: Pembunuhan di Sidoarjo Dilakukan Oleh Menantunya Sendiri, Ini Motifnya
Mendengar putusan itu, terdakwa pembunuhan di Gresik tersebut langsung menerimanya meski majelis hakim memberinya waktu seminggu untuk menjawabnya. Jaksa Penuntut Umum Budi Prakoso menanggapi putusan itu dengan pikir-pikir.
Sidang putusan pembunuhan di sebuah kafe bernama "Cafe Penjara" di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme ini juga diwarnai aksi solidaritas dari keluarga korban dengan membawa spanduk penolakan putusan 15 tahun penjara terdakwa.
Terlihat ibunda korban mengangkat tangan seakan ingin menyampaikan sesuatu saat Hakim Eddy usai membacakan putusan, namun penolakan juga terlihat oleh Hakim Eddy dengan mengangkat tangan juga.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto Kakak Beradik Usia Remaja dan Anak
Hingga sidang usai, ibunda korban Hadryl Chairun Nisa'a enggan keluar dari ruang sidang, sambil membawa poster wajah ananknya, "Saya tadi mau bilang ke Hakim, kalau keluarga tidak bisa menerima putusan itu," katanya menjawab jatimnet.com.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Shalahudin Al Ayyubi warga Perum Banjarsari melakukan pencurian yang menyebabkan korban Hadryl Chairun Nisa'a meninggal dunia, peristiwa itu terjadi di kafe dimana keduanya berkerja dulu.
Barang bukti milik korban ysng sempat diambil dari jazad korban oleh terdakwa seperti, kalung emas, cincin emas dan motor serta barang berharga milik korban dikembalikan kepada pihak keluarga korban.
