Rabu, 26 February 2020 08:00 UTC
PEMBUNUHAN ANAK. Tresno Sutejo, remaja 19 tahun, tersangka utama pembunuhan dengan korban siswa SD saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 26 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota akhirnya merilis dua tersangka pembunuhan dengan koban Ardio Wiliam Oktavianto alias Dio, 13 tahun, siswa kelas IV SD Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dua tersangka adalah kakak beradik yang usianya masih remaja dan anak. Keduanya adalah Tresno Sutejo, 19 tahun, dan adiknya, IS, 17 tahun. Motif pembunuhan karena dua tersangka membalaskan dendam setelah adik mereka, SS, dipukul dan diejek oleh Dio di sekolahnya. SS dan Dio merupakan teman satu kelas.
Kedua tersangka dan korban tinggal di desa yang sama yakni Desa Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, namun berbeda dusun. Tersangka tinggal di Dusun Sangkan dan korban tinggal di Dusun Katemas.
BACA JUGA: Siswa SD di Mojokerto Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Tersangka utama pembunuhan ini adalah Tresno yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tersangka IS tidak bersekolah.
"Mereka ini kakak beradik. Jadi silsilahnya para tersangka ini ada empat bersaudara. Pertama kakaknya, kedua ini baru pelaku TS, yang ketiga itu pelaku IS, dan yang keempat SS, adik kedua tersangka yang dipukul korban," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiharto saat rilis, Rabu, 26 Februari 2020.
Ia juga menjelaskan motif pembunuhan murni karena dendam terhadap korban, Dio, yang pernah memukul adik kedua tersangka, SS, pada 26 Januari 2020. Dio dan SS masih teman satu kelas dan kejadian pemukulan di sekolah.
"Beralasan dendam, dua tersangka melakukan pembunuhan. Karena adiknya atas nama SS itu pernah dipukul korban (Dio) pada tanggal 26 Januari 2020 dan kejadian pembunuhan pada tanggal 29 Januari 2020," kata Bogiek.
BACA JUGA: Polisi Periksa Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto
Jasad Dio setelah dibunuh ditemukan sehari kemudian, 30 Januari 2020, di dasar sungai di bawah jembatan sungai Kedung Ungkal di tepi hutan Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka, Tresno Sutejo dan IS, diamankan di rumahnya, Senin, 24 Februari 2020. "Kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi korban yang dilakukan di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim, penyebab korban meninggal karena mengalami kekerasan fisik.
Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana dalam pasal 338 KUP adalah penjara maksimal 15 tahun sedangkan ancaman pidana dalam pasal 351 ayat 3 adalah penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka IS yang masih berusia di bawah 18 tahun ditahan di ruang tahanan khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Kota Mojokerto.