Rabu, 26 February 2020 14:45 UTC
PEMBUNUHAN: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menunjukan barang bukti kasus menantu membunuh ibu mertuanya. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Kasus dugaan pembunuhan perempuan, ibu empat anak di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, polisi tidak membutuhkan waktu lama. Kurang dari satu kali 24 jam, pelaku sudah ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pelaku tidak lain menantunya sendiri, yakni Totok Dwi Prasetyo, berusia 25 tahun, warga Desa Klopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. "Pelaku ini ditangkap di rumah saudaranya, tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu 26 Februari 2020.
Dia menjelaskan, pelaku adalah menantu dari anak keduanya, yakni Nafsiah nekat membunuh lantaran mau pinjam uang ke mertuanya. Saat itu datang dengan baik-baik di rumah korban sekitar pukul 09.00 WIB. "Pelaku ini pinjam uang ke ibu mertuanya sebesar Rp3 juta, tapi tidak diberi," ujar mantan Wadirpolairud Polda Metro.
BACA JUGA: Ibu Empat Anak di Sidoarjo Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Alasannya, kata Sumardji, uang itu untuk mengambil ijazah istrinya tidak lain anak korban. Tapi mertua pelaku, yakni Siti Fadilah tidak memberikan pinjaman terhadap Totok. Akhirnya muncul niat melakukan penganiayaan terhadap mertua.
"Mertuanya tidak memberikan pinjaman. Pelaku langsung mencekik ibu mertua-nya, dan memukulnya dengan tabung elpiji berukuran tiga kilogram di bagian kepala. Setelah itu diseret di belakang," kata perwira polisi yang pernah menjadi manajer Timnas Indonesia U-22.
Tidak hanya itu, lanjut dia, korban juga ditusuk ditusuk oleh pelaku di bagian dada dan dada dengan menggunakan gunting. "Sangat sadis pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap mertuanya ini," ujar perwira tiga melati di pundak tersebut.
BACA JUGA: Polisi Periksa Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto
Atas perbuatan itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang seseorang dengan menghilang nyawa orang lain, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus tersebut diketahui berawal dari Siti Fadilah, berusia 47 tahun ditemukan dengan kondisi banyak luka di tubuhnya, darah berceceran di lantai. Orang pertama kali yang menemukan adalah Rahayu Firli yang saat itu baru pulang kuliah, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dia curiga, kondiri rumahnya yang biasanya dalam keadaan tertutup, tapi saat pulang sudah terbuka sedikit pintunya. Ketika masuk ke dalam rumah, sudah banyak bercak darah di lantai hingga di belakang. Firli panggilan akrabnya itu pun mendekat, dan betapa terkejutnya ternyata ibu-nya yang tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.