Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut tujuh tahun enam bulan penjara terhadap dua terdakwa yakni MSK (15) dan MSI (16) dalam kasus pembunuhan terhadap AAH (14) yang mayatnya ditemukan di bekas tambang area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik.