kasus-pembunuhan-di-bekas-galian-dua-anak-di-bawah-umur-ditutuntut-tujuh-tahun-enam-bulan
HUKUM, 02/12/2020 Kasus Pembunuhan di Bekas Galian, Dua Anak di Bawah Umur Ditutuntut Tujuh Tahun Enam Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut tujuh tahun enam bulan penjara terhadap dua terdakwa yakni MSK (15) dan MSI (16) dalam kasus pembunuhan terhadap AAH (14) yang mayatnya ditemukan di bekas tambang area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik.