Minggu, 27 January 2019 11:20 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi kasus pemerasan yang dilakukan Pejabat PDAM Surya Sembada, Retno Tri Utomo di Kantor Kejati Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk memudahkan kehadiran para saksi yang tinggal di Surabaya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dipilihnya Kejati Jatim sebagai tempat pemeriksaan karena banyak saksi yang tinggal di Surabaya. Meski begitu, Didik mengaku tidak mengetahui siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
"Itu semua wewenang penyidik Kejagung," kata Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu 27 Januari 2019.
Ia juga belum mendapat informasi mengenai kapan pelimpahan berkas perkara yang menjerat Retno ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemerasan, PDAM Tetap Pekerjakan RTU
"Informasinya segera mau dilimpahkan (ke pengadilan). Saya pikir tidak akan terlalu rumit. Kapan penuntutan kami masih belum mendapat informasi," ucap pria asal Bojonegoro ini.
Sebelumnya, Retno Tri Utomo (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Retno disangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam kasus ini RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. RTU diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka ini dengan mengancam korbannya tidak dapat ikut lelang di PDAM kalau tidak memberikan uang.
BACA JUGA: Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Tersangka Pemerasan
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Korban diketahui sudah delapan kali melakukan transfer dengan total sebesar Rp 900 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
