Jadi Tersangka pemerasan, PDAM Tetap Pekerjakan RTU

Khoirotul Lathifiyah

Sabtu, 5 Januari 2019 - 07:55

p-jadi-tersangka-pemerasan-pdam-tetap-pekerjakan-rtu-p

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya- Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman mendukung Kejaksaan Agung dalam penyidikan RTU terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp 900 Juta terhadap Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama.

“Kami membantu kejagung dalam proses penyidikan. Kedua, kami juga melindungi  karyawan kami agar hak hukummnya juga dipenuhi,” kata Mujiaman saat diwawancarai melalui telepon, Sabtu 5 Januari 2018.

PDAM memberikan perlindungan dengan tetap memberikan pekerjaan yang tidak dalam bidang yang sedang diselidiki Kejagung. Karena pihak PDAM belum mendapatkan bukti kebenaran bahwa karyawannya menjadi tersangka dugaan pemerasan melalui surat resmi.

“Perusahaan mempunyai aturan formal dan tidak bisa berpatokan pada berita, maupun isu yang beredar untuk menindak karyawan,” tambahnya.

Kasus yang sedang dalam penyidikan ini terkait proyek jaringan pipa yang dipasang di Jalan Rungkut Madya sampai Jalan Kenjeran (MERR) pada awal tahun 2017, dan di awal tahun 2018 terjadi transaksi antara kedua pihak.

Semuanya berjalan lancar dan tidak terlihat adanya pemerasan, baru setelah pertengahan tahun 2018 dapat keluhan dari pihak terkait karena jumlahnya permintaan anggaran yang sangat besar.

“Nah, ketika keluhan kali ini sudah dibarengi dengan pihak berwajib. Oleh karena itu, kami juga langsung menyerahkan masalah ke pihak yang berwajib,” kata Mujiaman.

Sejak bulan Oktober 2018 lalu sudah mulai penyidikan selama dua bulan dan setelah itu belum ada hasil. Namun sejak seminggu yang lalu Kejagung sudah mulai melakukan penyidikan, akan tetapi belum memberikan surat resmi terkait penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, biasanya pihak PDAM diberikan tembusan terkait penetapan tersangka, namum hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi. “Tapi kemugkinan betul karena sudah lebih dari sebulan dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Pada Rabu 9 Januari 2019 mendatang akan diadakan koordinasi dengan Kejagung mengenai  penyidikan yang sudah berlangsung dan akan mengetahui keputusan kebenaran tersangka atas dugaan pemerasan.

Mujiaman berharap agar kejagung dapat melaksanakan tugasnya selama penyidikan dan hak-hak hukum karyawan PDAM dapat dilindungi berdasarkan undang-undang yang ditentukan.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat PDAM Surabaya

“Selama ini selain saya mendukung apa yang dilakukan Kejagung seperti memberikan data yang diperlukan. Selain itu kami juga melayani konsultasi maupun diskusi sebagaimana layaknya anak buah kita,” tegasnya.

Di berita sebelumnya, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU menjadi tersangka kasus pemerasan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Hasil pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejagung menyebutkan RTU diduga melakukan pemerasan senilai Rp900 juta terhadap Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama.

BACA JUGA: Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Tersangka Pemerasan

Chandra, korban pemerasan merupakan penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.

Karena diancam, Chandra akhirnya mentransfer uang yang diminta RTU melalui rekening bank yang sudah ditentukan. Transfer dilakukan bertahap sebanyak delapan kali hingga terkumpul sebanyak Rp 900 juta.

Baca Juga