Logo

Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Tersangka Pemerasan

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 January 2019 11:34 UTC

Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Tersangka Pemerasan

Ilustrator: Cheppy Changgih

JATIMNET.COM, Surabaya - Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU menjadi tersangka kasus pemerasan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Hasil pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejagung menyebutkan RTU diduga melakukan pemerasan senilai Rp900 juta terhadap Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Mukri membenarkan penetapan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

"Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi. Penyidik juga sudah mengantongi beberapa barang bukti pendukung lainnya. Dari sana kami menetapkan tersangka," katanya saat dihubungi Jatimnet, Jumat, 4 Januari 2018.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat PDAM Surabaya

Chandra, korban pemerasan merupakan penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.

"Pelaku mengancam kalau korban tidak dapat ikut lelang jika tidak memberikan uang kepada tersangka," ucap Mukri.

Karena diancam, Chandra akhirnya mentransfer uang yang diminta RTU melalui rekening bank yang sudah ditentukan. “Transfer dilakukan bertahap sebanyak delapan kali hingga terkumpul sebanyak Rp 900 juta,” kata Mukri.

Saat disinggung kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, Mukri mengatakan secepatnya. "Kami akan memeriksa tersangka dalam waktu dekat," kata mantan Kajari Surabaya ini.

Penyidik Kejakgung menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

"Ancaman hukuman hingga maksimal 20 tahun penjara," kata Mukri.