Minggu, 27 January 2019 08:55 UTC
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempercepat penyelesaian berkas kasus korupsi pembelian kapal floating crane yang dipesan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebesar Rp 60,3 miliar.
Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, rekanan PT DPS Antonius Aris Saputra dan Direktur utama PT DPS Riry Syeried Jetta. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim.
"Sebelum masa tahanan habis akan kami selesaikan," kata Kajati Jatim Sunarta, Minggu 27 Januari 2019.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Skandal Floating Crane, Rekanan PT DPS Ditahan
Sunarta menginformasikan, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas yang disiapkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sunarta juga menyatakana akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti apakah akan mengembangkan kasus ini lagi atau tidak. “Tergantung fakta baru yang muncul di persidangan,” ujarnya.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
BACA JUGA: Skandal Floating Crane Rp100 Miliar, Kejaksaan Telisik PT DPS
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa.
Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.