Logo

Jadi Tersangka Skandal Floating Crane, Rekanan PT DPS Ditahan

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 December 2018 15:13 UTC

Jadi Tersangka Skandal Floating Crane, Rekanan PT DPS Ditahan

Dirut PT ANC Trading Network, Antonius Aris Saputra yang merupakan rekanan PT DPS ditahan oleh Pidsus Kejati Jatim. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menetapkan Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai tersangka atas skandal pembelian kapal floating crane yang dipesan oleh PT DPS sebesar Rp 60,3 miliar. Setelah menetapkannya sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Dirut PT ANC Trading Network ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimnet.com, Antonius tiba di Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju batik warna coklat serta celana berwarna hitam. Antonius kemudian menuju lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Antonius bersama Penyidik Pidsus Kejati Jatim turun dari lantai 5 dengan menggunakan rompi tersangka. Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan ada beberapa faktor yang membuat penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Kejati Jatim Akan Panggil Paksa Rekanan PT DPS

Ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pemanggilan sebagai saksi selama tiga kali berturut turut menjadi salah satu pertimbangan penyidik Kejati Jatim menahan pelaku.

"Selain itu pelaku berdomisili di Singapura jadi kami harus menahan pelaku untuk mengantisipasi agar tidak kabur," ucapnya, Selasa, 11 Desember 2018.

Menurut Didik, pelaku merupakan Dirut PT ANC Trading Network yang tidak memiliki pengalaman menghadirkan kapal floating crane. "Perusahan pelaku ini merupakan broker atau sales saja jadi bukan perusahaan yang menyediakan kapal tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Pengadaan Kapal Rp 100 Milyar PT DPS, Kejati Jatim Cekal Dua Saksi

Mantan Kajari Surabaya ini mengatakan usia kapal Floating Crane yang dihadirkan oleh PT DPS itu berusia 43 tahun. "Itu sudah melanggar dari perundang-undangan yang ditetapkan jika membeli bekas maksimal 20 tahun," kata Didik.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," kata Didik.