Logo

Kasus Aborsi, Terdakwa Randy Mengaku Dipaksa Berhubungan Intim Sama Selebgram Cantik Asal Mojokerto

Randy Bagus Bersikukuh Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan
Reporter:,Editor:

Rabu, 20 April 2022 15:00 UTC

Kasus Aborsi, Terdakwa Randy Mengaku Dipaksa Berhubungan Intim Sama Selebgram Cantik Asal Mojokerto

Randy Bagus Hari Sasongko yang dulunya seorang anggota Polres Pasuruan saat menjalani sidang di Pengadilan Kota Mojokerto, Rabu 20 April 2022. Foto: Karin

 

JATIMNET.COM, Mojokerto - Randy Bagus Hari Sasongko kembali menangis dalam sidang lanjutan perkara aborsi Novia Widyasari, 21 tahun selebgran cantik asal Mojokerto. Pecatan polisi itu bersikukuh tak bersalah dan meminta untuk dibebaskan.

Pernyataan itu disampaikan Randy Bagus saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Kepanjen, Pasuruan itu menyatakan diri, jika tidak pernah meminta kekasihnya Novia untuk menggugurkan kandungan.

"Bahwa saya tidak pernah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan seperti yang didakwaan kepada saya," kata Randy Bagus dihadapan majelis hakim, pada Selasa, 19 Maret 2022.

Meski begitu, Randy mengakui jika dirinya berpacaran dengan Novia sejak tahun 2019. Ia juga tak menampik telah melakukan hubungan badan dengan Novia berkali-kali, baik di kamar kos Novia maupun di kamar hotel di wilayah Batu.

Baca Juga: Kasus Aborsi Mahasiswi, Ayah Randy Bantah Ancam Bunuh Novia

"Hubungan badan itupun atas permintaan Novia. Sebelumnya saya sudah menolak, karena saya tidak mau melakukan hal yang melanggar," ucapnya kokoh.

Randy juga memastikan tidak pernah mengetahui kebenaran perihal kehamilan Novia. Termasuk perihal aborsi yang dilakukan Novia, karena Randy mengaku tidak pernah melihat secara langsung Novia mengkonsumsi pil cytotec.

"Saya tidak mengetahui Novia hamil atau tidak. Sehingga tidak benar jika saya telah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan," ucap pria asal Pasuruan ini.

Dirinya justru mengaku, mengalami tekanan pasca mengetahui Novia melakukan bunuh diri dengan meminum racun di atas pusara makam sang ayah di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Aborsi Mahasiswi, Ibu Novia Sebut Ada Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy

Bahkan hingga saat ini masih teringat-ingat dengan Novia. "Saya juga minta maaf kepada keluarga Novia, saya menganggap keluarga Novia sudah seperti keluarga sendiri," ucap Randy sembari menitikan air mata.

Untuk itu, Randy memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penununtut Umum (JPU). Sebab, ia juga tidak pernah meminta atau membantu Novia untuk melakukan aborsi.

Sementara itu, sidang pembacaan pledoi yang digelar di ruang Candra PN Mojokerto ini berlangsung cukup lama, hingga pukul 17.15 WIB. Lantaran, kuasa hukum Randy juga membacakan nota pembelaan tersendiri.

Kuasa hukum Randy Bagus juga menyerahkan tiga tumpuk berkas berisi nota pembelaan serta bukti-bukti. Sidang lanjutan perkara aborsi ini, akan kembali digelar pada Kamis, 21 April 2022 dengan agenda pembacaan replik dari JPU.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan hari Kamis tanggapan dari JPU terkait nota pembelaan ini ya," ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto sembari mengetuk palu menutup persidangan.