Logo

Kasus Aborsi Mahasiswi, Ayah Randy Bantah Ancam Bunuh Novia

Novia Bunuh Diri Diduga Depresi Dua Kali Aborsi Dibantu Randy
Reporter:,Editor:

Selasa, 22 March 2022 08:20 UTC

Kasus Aborsi Mahasiswi, Ayah Randy Bantah Ancam Bunuh Novia

KASUS ABORSI. Sidang lanjutan kasus aborsi yang melibatkan mantan polisi, Randy Bagus Sasongko, di PN Mojokerto, Selasa, 22 Maret 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Niryono, 46 tahun, ayah mantan polisi, Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa kasus aborsi kekasihnya sendiri, Novia Widyasari, 21 tahun, membantah keterangan para saksi.

Bahkan Niryono meragukan pengakuan Novia yang akhirnya tewas bunuh diri diduga depresi akibat dua kali melakukan aborsi dengan dibantu Randy. Niryono meragukan Novia hamil hingga melakukan aborsi dibantu Randy sebagaimana hasil penyelidikan polisi dan dakwaan jaksa dalam persiangan.

"Gini yah, jangankan keterlibatan orang tua, aborsinya pun saya juga masih meragukan. Karena apa, kalau benar-benar aborsi, itu dilakukan dimana, janinnya seperti apa, yang ngantar siapa, di rumah sakit mana," ujarnya setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa, 22 Maret 2022.

Ayah dari dua orang anak ini meragukan keterlibatan Randy yang didakwa membantu Novia melakukan aborsi dua kali hasil hubungan di luar nikah.

BACA JUGA: Kasus Aborsi Mahasiswi, Ibu Novia Sebut Ada Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy

"Jangankan aborsi, tolong tunjukan bukti kehamilan saja. Jangan jauh-jauh ke aborsi, tunjukan bukti kehamilan secara medis," ujar Niryono.

Niryono juga membantah keterangan ibu Novia, Fauzun Sarofah, yang menyebut Niryono pernah mengucapkan ancaman pembunuhan pada Novia. Keterangan Fauzun itu berdasarkan ucapan Novia saat bertengkar dengan Randy yang datang ke rumah Novia sebelum Novia tewas bunuh diri.

Niryono juga mengklaim sudah beritikad baik dan meminta orang tua Novia agar Novia menjadi menantunya.

"Jadi ini musibah, musibah saya, juga Bu Fauzun. Karena NW itu sudah saya minta untuk menjadi menantu saya. Maka itu, ini sudah musibah kita berdua," ucapnya.

Niryono berharap kasus yang menjerat anak keduanya, Randy, bisa segera tuntas. Dia yakin Randy tidak bersalah dalam kasus ini sehingga majelis hakim bisa memberikan putusan bebas terhadap Randy.

BACA JUGA: Bripda Randy Terdakwa Aborsi di Sidang Perdana Tidak Didampingi Orang Tua

"Harapan saya Randy cepat pulang cepat bebas, supaya cepat berkumpul dengan keluarga," katanya.

Randy sebelumnya adalah polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Pasuruan. Ia menjalin hubungan asmara dengan Novia yang saat itu kuliah di universitas Brawijaya, Malang.

Pada 2 Desember 2021, Novia ditemukan tewas di samping makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Setelah diselidiki, Novia tewas akibat meminum cairan mengandung racun dalam botol yang ditemukan di dekat jasadnya.

Berdasarkan keterangan teman korban dan pengacara yang pernah membantu Novia, Novia diduga depresi akibat aborsi yang dilakukannya atas tekanan Randy dan orang tua Randy.

Polda Jatim bersama Polres Mojokerto dan Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan menetapkan Randy sebagai tersangka yang ikut membantu Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali. Randy akhirnya dipecat sebagai polisi.

Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi dan pasal 348 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.