Logo

Bripda Randy Terdakwa Aborsi di Sidang Perdana Tidak Didampingi Orang Tua

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 February 2022 03:40 UTC

Bripda Randy Terdakwa Aborsi di Sidang Perdana Tidak Didampingi Orang Tua

Bripda Randy Bagus Sasongko digelandang petugas menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara melakukan aborsi yang menyebabkan kematian, Kamis 17 Februari 2022. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pecatan anggota polisi Randy Bagus Sasongko menjalani sidang perdana atas kasus aborsi terhadap kekasihnya di Pengadilan Negeri Mojokerto. Di sidang perdana itu, terdakwa Randy tanpa didampingi orang tua-nya? Kamis, 17 Februari 2022.

Terlihat sekitar pukul 10.23 WIB mantan anggota polisi dengan pangkat Bripda berdinas di Polres Pasuruan ini, keluar dari ruang tahanan PN Mojokerto dengan menggunakan kemeja putih, celana, dan peci berwarna hitam.

Pria berusia 21 tahun ini digiring pihak kepolisian menuju ruang sidang Tirta yang digelar secara terbuka. Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Sunoto sekitar pukul 10.30 WIB. 

Terdakwa Randy nampak hanya terdiam membisu dan menundukkan kepala saat jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Mojokerto membacakan dakwaannya.

Baca Juga: Sudah Dipecat dari Kesatuan Polisi Karena Aborsi, Bripda Randy Terancam Jalani 5 Tahun di Penjara

Sekadar informasi, sebelumnya, Bripda Randy Bagus, 21 tahun sempat menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.

Hingga akhirnya, mahasiswi di Universitas Brawijaya (UB) Malang ini ditemukan tewas di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kamis, 2 Desember 2021.

NW yang dikenal sebagai selebgram dengan pengikut 8.604 orang ini ditemukan juru kunci makam Dusun Sugihan sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ditemukan satu gawai milik korban dan satu botol minuman di dalam tas plastik atau kresek berwarna putih.