Seorang pecatan polisi yang dinas di Pasuruan, yakni Randy Bagus Hari Sasongko divonis dua tahun penjara atas kasus aborsi selebgram cantik asal Mojokerto Novia Widyasari (NW) oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis 28 April 2022
Randy Bagus Hari Sasongko kembali menangis dalam sidang lanjutan perkara aborsi Novia Widyasari, 21 tahun selebgran cantik asal Mojokerto. Pecatan polisi itu bersikukuh tak bersalah dan meminta untuk dibebaskan.
Kasus aborsi melibatkan oknum polisi dinas di Polres Pasuruan, yakni Bripda Randy Bagus, berkas perkara yang ditangani Polda Jatim hari ini, Rabu 2 Februari 2022 dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Dalam penanganan juga pemeriksaan dilakukan penyidik Polda Jawa Timur, tersangka Bripda Randy Bagus ini terancam mendekam di hotel prodeo 5 tahun. Lantaran dari perbuatannya itu, ia dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kasus aborsi melibatkan oknum polisi aktif dinas di Polres Pasuruan, yakni Bripda Randy Bagus, 21 tahun memasuki babak baru. Yakni perkara yang ditangani Polda Jatim, Rabu 2 Februari 2022 itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto karena sudah memasuki tahap dua.