Logo

Jadi Terdakwa Aborsi, Oknum Polisi Bripda Randy Terancam Hukuman 66 Bulan

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 February 2022 05:00 UTC

Jadi Terdakwa Aborsi, Oknum Polisi Bripda Randy Terancam Hukuman 66 Bulan

no image available

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus Sasongko yang diduga melakukan aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari, sudah memasuki babak baru.

Polisi yang pernah dinas di Polres Pasuruan itu kini duduk sebagai terdakwa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto Ketua Majelis Hakim-nya Sunoto

Sidang perdana duduk sebagai terdakwa, Randy hanya bisa menundukkan kepala. Terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto saat membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, Randy ini dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 terkait tindakan aborsi yang di sengaja, ancaman hukumannya 66 bulan.

“Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” kata JPU Ivan Yoko Wibowo, dalam bacaan dakwaan-nya, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Bripda Randy Terdakwa Aborsi di Sidang Perdana Tidak Didampingi Orang Tua

Dakwaan diterapkan jaksa, karena perbuatan dari terdakwa Randy menyebabkan orang meninggal, yakni tidak lain pacarnya. Di samping itu, juga sudah direncanakan, terutama melakukan aborsi.

Tidak hanya itu terdakwa mengaku akan menyusun saksi yang jadi prioritas untuk dihadirkan. “Kami akan pelajari lagi dan menghadirkan saksi,” ujar jaksa Ivan di sela usai persidangan.

Di samping itu, Elisa Andarwati ketua tim kuasa hukum terdakwa mengaku, bahwa pada saat tahap dua dan dibacakan, klien-nya Randy Bagus Sasongko itu menjawab semua pertanyaan. “Bahwa apa yang disangkakan bentuk dakwaan alternatif yakni membantu menggugurkan kandungan atas persetujuannya,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya, Bripda Randy Bagus, 21 tahun sempat menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Sudah Dipecat dari Kesatuan Polisi Karena Aborsi, Bripda Randy Terancam Jalani 5 Tahun di Penjara

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.

Hingga akhirnya, mahasiswi di Universitas Brawijaya (UB) Malang ini ditemukan tewas di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kamis, 2 Desember 2021.

NW yang dikenal sebagai selebgram dengan pengikut 8.604 orang ini ditemukan juru kunci makam Dusun Sugihan sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ditemukan satu gawai milik korban dan satu botol minuman di dalam tas plastik atau kresek berwarna putih.