Selasa, 01 March 2022 12:00 UTC
Bripda Randy Bagus Sasongko digelandang petugas menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara melakukan aborsi yang menyebabkan kematian, Kamis 17 Februari 2022. Foto: Karin/Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Perkara aborsi dengan terdakwa mantan anggota polisi Randy Bagus Sasongko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kali ini agendanya jawaban esksepsi atau nota keberatan terdakwa Randy yang disampaikan lewat kuasa hukum-nya.
Seperti disampaikan Sugeng sebagai tim kuasa hukum Randy, bahwa nota keberatannya pada intinya menolak dari isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Pasalnya, Sugeng menilai dakwaan yang dibacakan jaksa itu tidak lengkap. Dimana dalam prosesnya dakwaan itu hanya disusun berdasarkan materi pemeriksaan terhadap kliennya yaitu Randy dan saksi-saksi yang berdasarkan cerita.
Di samping itu juga tanpa disertai dengan alat bukti berupa visum yang menyebutkan NW telah melakukan aborsi. Selanjutny, tidak adanya materi pemeriksaan terhadap NW lantaran mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu sudah meninggal dunia akibat bunuh diri dengan meminum racun potasium yang dicampur teh.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Aborsi, Oknum Polisi Bripda Randy Terancam Hukuman 66 Bulan
"Artinya kabur ini, kami berpendapat bahwa semua cerita yang disampaikan di dakwaan itu hanya perbuatan NW. Bukan perbuatan terdakwa," kata Sugeng di sela usai persidangan.
Tidak hanya itu, dalam nota keberatan, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa PN Mojokerto tidak berhak mengadili kasus aborsi dengan terdakwa Randy. Sebab, locus delicti perkaranya itu tidak berada di wilayah hukum PN Mojokerto.
Di mana tempat kejadian perkara berada di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, maupun tempat tinggal terdakwa. Kendati, sebelumnya JPU menyampaikan jika, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Mojokerto dengan mempertimbangkan banyaknya saksi-saksi yang berada di wilayah Mojokerto.
"Tadi sudah kami sampaikan lengkap dalam eksepsi kami. PN Mojokerto tidak berwenang mengadili kasus tersebut. (Idealnya) bisa di PN Batu, atau Pasuruan sesuai dengan tempat tinggal terdakwa," ia memungkasi.
Baca Juga: Sudah Dipecat dari Kesatuan Polisi Karena Aborsi, Bripda Randy Terancam Jalani 5 Tahun di Penjara
Mengenai apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tersebut, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto mengaku siap akan membuktikan segala dakwaan yang ditujukan ke Randy
"Penasihat hukum menganggap dakwaan alternatif pertama sama dengan alternatif kedua, penasihat hukum menganggap dakwaan subsideritas. Padahal dakwaan kita adalah dakwaan alternatif, jadi berbeda sekali," kata Ivan.
Terkait kewenangan mengadili, Ivan menyebut, jika semua syarat dan kebijakan agar kasus ini disidangkan di PN Mojokerto sudah mencukupi. Diantaranya, ada banyaknya saksi-saksi kunci yang tinggal dan berdomisili di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Ivan juga membantah, jika perkara aborsi yang membuat Randy duduk di kursi pesakitan ini disebabkan desakan publik. Seperti yang ditudingkan kuasa hukum Randy kepada JPU.
Menurut Ivan, dalam perkara ini pihaknya melihat adanya pidana yang dilakukan. Maka, lanjut Ivan, sesuai dengan pasal 1 ayat 1 KUHP azas legalitas pihak JPU melakukan penuntutan kepada Randy. Bukan karena untuk mencari panggung, atas keviralan kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
"Kami akan buktikan dakwaan yang telah kami dakwakan ke terdakwa Randy. Karena kami melihat ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa," katanya.
