Logo

Bripda Randy Tersangka Aborsi Jalani Hukuman 20 Hari di Polres Mojokerto, Ini Penjelasan Jaksa

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 February 2022 08:20 UTC

Bripda Randy Tersangka Aborsi Jalani Hukuman 20 Hari di Polres Mojokerto, Ini Penjelasan Jaksa

Oknum anggota polis Bripda Randy Bagus Sasongko yang ditahan dengan mengenakan rompi tahanan, tangan juga diborgol dan penahanan dititipkan ke Polres Mojokerto selama 20 hari ke depan, Rabu 2 Februari 2022. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus Sasongko diduga melakukan aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari, tidak menjalani penahanan di Lapas Kelas Mojokerto. Dengan mengenakan rompi tahanan, sekitar pukul 14,41 WIB ia dijebloskan ke dalam tahanan milik kepolisian, yakni Polres Mojokerto.

Penahanan dilakukan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jawa Timur berdalih, penahanan dilakukan di kantor polisi itu sifatnya sementara, dan titip.

"Kami tahan dititipkan di Polres Mojokerto selama 20 hari. Ini setelah kami lakukan penelitian dan barang bukti," ucap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko.

Ivan kembali berdalih, penitipan di tahanan Polres Mojokerto dikarenakan kondisi masih pandemi Covid-19. Dimana semua perkara tahap dua dititipkan ke Polres Mojokerto, sebelum ke Lapas Mojokerto.

Baca Juga: Sudah Dipecat dari Kesatuan Polisi Karena Aborsi, Bripda Randy Terancam Jalani 5 Tahun di Penjara

Untuk itu, lanjut Ivan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka Randy segera mungkin ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Usai sebelumnya pada 31 Januari 2022 sudah P21. "Kami tidak pernah mengistimewakan tersangka, tadi lihat sendiri. Dipasangkan rompi, borgol sesuai dengan SOP Kejaksaan," ujar Ivan.

Sekadar informasi, sebelumnya, Bripda Randy Bagus, 21 tahun sempat menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiswi UB Korban Aborsi Sempat Lukai Diri Sendiri

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.

Hingga akhirnya, mahasiswi di Universitas Brawijaya (UB) Malang ini ditemukan tewas di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kamis, 2 Desember 2021.

NW yang dikenal sebagai selebgram dengan pengikut 8.604 orang ini ditemukan juru kunci makam Dusun Sugihan sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ditemukan satu gawai milik korban dan satu botol minuman di dalam tas plastik atau kresek berwarna putih.