Kamis, 28 April 2022 08:20 UTC
Randy Bagus Hari Sasongko saat menjalani sidang putusan vonsi di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis 28 April 2022. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang pecatan polisi yang dinas di Pasuruan, yakni Randy Bagus Hari Sasongko divonis dua tahun penjara atas kasus aborsi selebgram cantik asal Mojokerto Novia Widyasari (NW) oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis 28 April 2022.
Vonis yang diberikan, lantaran terdakwa Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Sebagaimana diatur dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aboris dan pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Dengan ini menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto, dalam bacaan amat putusannya saat sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis, 28 April 2022.
Terpisah, Elisa Endarwati Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko mengaku akan melakukan banding atas putusan dari hakim terhadap kliennya. Ia menilai banyak pertimbangan hukum, dimana majelis hakim tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.
Baca Juga: Kasus Aborsi, Terdakwa Randy Mengaku Dipaksa Berhubungan Intim Sama Selebgram Cantik Asal Mojokerto
Tak hanya itu, kuasa hukum menyebutkan adanya pernyataan Randy yang sudah dicabut, tapi tak disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan. "Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga tadi ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," ujarnya.
Elisa mengungkapkan, tidak adanya bukti otentik itu adalah secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan Randy.
"Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3," ia memungkasi.
Randy sebelumnya adalah polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Pasuruan. Ia menjalin hubungan asmara dengan Novia yang saat itu kuliah di universitas Brawijaya, Malang.
Baca Juga: Kasus Aborsi Mahasiswi, Ibu Novia Sebut Ada Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy
Pada 2 Desember 2021, Novia ditemukan tewas di samping makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Setelah diselidiki, Novia tewas akibat meminum cairan mengandung racun dalam botol yang ditemukan di dekat jasadnya.
Berdasarkan keterangan teman korban dan pengacara yang pernah membantu Novia, Novia diduga depresi akibat aborsi yang dilakukannya atas tekanan Randy dan orang tua Randy.
Polda Jatim bersama Polres Mojokerto dan Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan menetapkan Randy sebagai tersangka yang ikut membantu Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali. Randy akhirnya dipecat sebagai polisi.
