Logo

Usai Dipecat, Kasus Aborsi Dilakukan Bripda Randy Bagus Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto Besok

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 February 2022 10:20 UTC

Usai Dipecat, Kasus Aborsi Dilakukan Bripda Randy Bagus Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto Besok

Bripda Randy saat menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Jatim, Kamis 27 Januari 2022

 

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus aborsi melibatkan oknum polisi dinas di Polres Pasuruan, yakni Bripda Randy Bagus, 21 tahun memasuki babak baru. Yakni perkara yang ditangani Polda Jatim, Rabu 2 Februari 2022 itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto karena sudah memasuki tahap dua.

Hal itu dibenarkan, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko saat dikonfirmasi jatimnet.com lewat pesan singkat, Selasa, 1 Februari 2022. "Geh (iya), besok (Rabu 2 Februari 2022," jawabnya singkat.

Sekadar informasi, sebelumnya, Bripda Randy Bagus, 21 tahun sempat menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiswi UB Korban Aborsi Sempat Lukai Diri Sendiri

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.

Hingga akhirnya, mahasiswi di Universitas Brawijaya (UB) Malang ini ditemukan tewas di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kamis, 2 Desember 2021.

NW yang dikenal sebagai selebgram dengan pengikut 8.604 orang ini ditemukan juru kunci makam Dusun Sugihan sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ditemukan satu gawai milik korban dan satu botol minuman di dalam tas plastik atau kresek berwarna putih.