Logo

Kampanyekan Cabup, Kades di Mojokerto Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 December 2024 10:30 UTC

Kampanyekan Cabup, Kades di Mojokerto Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

Terdakwa Kades Randuharjo, Edo Yudha Arista, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Mojokerto, Rabu, 4 Desember 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membacakan tuntutan bagi Edo Yudha Arista, 35 tahun, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, yang didakwa mengkampanyekan petahana calon Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam Pilkada 2024.

Dalam video yang sempat diunggah di media sosialnya, terdakwa mengenakan kaos bergambar Ikfina-Sa’dulloh Syarofi dan memegang sekumpulan uang yang diklaim akan digunakan untuk pemenangan Ikfina-Gus Dulloh.

Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti di hadapan terdakwa dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin sore, 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.25 WIB.

BACA: Tiga Kades di Mojokerto Diduga Kampanyekan Cabup-Cawabup, Satu Kades Segera Diadili

Perbuatan kades yang masih aktif itu dinilai melanggar pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Tuntutan JPU ini termasuk ringan jika mengacu ketentuan dalam UU yang memberikan hukuman maksimal enam bulan penjara.

BACA: Klaim Unggul di Semua Dapil, Ini Rahasia Kemenangan Gus Barra di Pilbup Mojokerto

"Ini perbuatan yang memberi contoh buruk pada aparatur pemerintah desa, juga menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ari.

Menurut Ari, Edo dianggap memberi contoh buruk ke kades lainnya. Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa berperilaku baik saat sidang dan tidak pernah dihukum. 

Dalam tuntutannya, JPU bahwa Kades Randuharjo ini terbukti bersalah, tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.