Jumat, 22 November 2024 03:00 UTC
Dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Menjelang pemungutan suara Pilkada Kabupaten Mojokerto 27 November 2024, dinamika politik dan hukum semakin panas. Pasalnya banyak aliansi yang saling melaporkan ke Bawaslu terkait netralitas aparatur negara khususnya Kepala Desa dalam Pilkada.
Misalnya, Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista, yang kasusnya telah dilimpahkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu, 20 November 2024.
Edo dilaporkan berdasarkan unggahan video di TikTok saat dirinya mengenakan kaos cabup-cawabup Mojokerto nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), dan berpose satu jari serta menunjukkan tumpukan uang yang diklaim akan digunakan untuk memenangkan Ikfina-Gus Dulloh.
Selain itu, sejumlah relawan Nderek Kyai Mojopahit juga melaporkan dua kepala desa di Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024.
BACA: Gus Barra dan Khofifah Gelar Kampanye Akbar di Mojokerto
Dugaan pelanggaran netralitas terhadap kedua kades tersebut dilaporkan anggota relawan Nderek Kyai Mojopahit, Agus Basuki, pada Selasa, 19 November 2024.
Pelapor didampingi Ketua Tim Pemenangan Cabup-Cawabup Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi, Achmad Arif, dan Divisi Hukum dan Advokasi Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi Achmad, Maulana Robitoh dan Mujiono.
"Relawan kami melaporkan dua kades, yang pertama Kades Sooko (Happy Iswahyudi) dan Kades Baureno (Abdori). Keduanya diduga melanggar netralitas karena kades dilarang terlibat kampanye," ujar Mujiono, Jumat, 22 November 2024.
Mujiono menyebutkan Abdori diduga melanggar netralitas kades karena mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 2, Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian, di Lapangan Desa Lebaksono, Minggu, 17 November 2024.
Menurutnya, perbuatan Abdori terekam kamera video dan tersebar di media sosial. Abdori terlihat tidak hanya hadir, tapi juga berjoget dan bernyanyi di atas panggung.
"Sudah menyebar di media sosial, seperti di TikTok. Kepala desa itu tidak boleh terlibat kampanye," ujarnya.
BACA: Naik Sepeda, Ikfina-Gus Dullah Janji Tuntaskan Bangun Jalan Desa dan JUT di Mojokerto
Ia juga mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Sooko Happy Iswahyudi yang berfoto bersama Cabup Muhammad Albarra. Ia juga menuduh yang bersangkutan mengkampanyekan Gus Barra-Rizal melalui grup WhatsApp.
"Foto Kades Sooko bersama Gus Barra diduga di kediamannya Gus Barra. Mereka terlihat berdampingan. Itu diketahui juga sudah menyebar di grup WhatsApp dan TikTok," katanya.
Menurutnya, kades yang terlibat dalam kampanye melanggar pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pihaknya berharap Bawaslu segera memproses laporannya dan tidak tebang pilih.
"Bawaslu tidak boleh tebang pilih, harus tegas, bertindak secara profesional. Apalagi ini jabatan kades yang melakukan seperti itu, khan menguntungkan pasangan calon," katanya.
Ketua Tim Pemenangan Cabup-Cawabup nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi, Achmad Arif, mengungkapkan netralitas kepala desa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Mojokerto telah diatensi secara nasional dan dibahas dua kali di Komisi II DPR RI.
Yang pertama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri 31 Oktober 2024 dan pada 12 November 2024 saat Rapat Kerja dan RDP Komisi II dengan Mendagri yang menghadirkan Pj Gubernur Jatim, Pj Bupati dan Walikota se-Jawa Timur.
BACA: KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
"Dalam forum tersebut ditegaskan oleh salah satu Anggota Komisi II bahwa kepala desa harus netral dan jangan sampai men-trigger terjadinya peristiwa kelam seperti Pilkada 2010," kata Arif.
Ia berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dapat menyelesaikan laporan yang berkaitan dengan netralitas tersebut.
"Untuk itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan penindakan harus benar-benar mampu menyelesaikan laporan netralitas kepala desa ini dengan baik," katanya.
Mujiono berharap kepala daerah dalam hal ini Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mampu melakukan pembinaan terkait netralitas ASN maupun kades di Bumi Majapahit.
"Untuk Bapak Pjs Bupati, seperti yang sudah disampaikan dalam forum tersebut agar melakukan pembinaan secara langsung terhadap para kepala desa yang diduga terlibat dalam Pilkada hari ini. Sehingga kepala desa tidak ikut mengurusi Pilkada seperti permintaan dari salah satu anggota Komisi II DPR RI," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Bawaslu kini masih melakukan kajian terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas kedua kepala desa tersebut.
"Sudah kita terima dan laporan akan kami kaji dulu," katanya.