Minggu, 22 September 2024 08:08 UTC
Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Octavian (kiri) dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi. Dok: KPU Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo dalam Pilkada 2024.
Keduanya adalah Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi. Gus Barra adalah inkumben Wakil Bupati Mojokerto dan Ikfina adalah inkumben Bupati Mojokerto. Keduanya kini pecah kongsi dan sama-sama mencalonkan sebagai bupati.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat mengatakan paslon Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Octavian diusulkan enam partai politik antara lain Partai NasDem, PAN, PPP, Gerindra, Demokrat, dan Perindo.
BACA: Diusung Enam Parpol, Ikfina-Gus Dullah Daftar ke KPU Kabupaten Mojokerto
Sedangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi diusulkan empat partai politik antara lain PKS, PKB, Golkar, dan PDIP.
"Kami telah menetapkan dua pasangan sebagai peserta Pilkada 2024 karena sebelumnya sudah melewati beberapa tahapan, antara lain masa pendaftaran hingga verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan tes kesehatan,” ujar Afnan.
BACA: Daftar Pertama di KPU Kabupaten Mojokerto, Ini Visi Misi Gus Barra-Rizal
Setelah penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024.
"Pada saat pengundian nomor urut, KPU mengundang kedua pasangan calon hadir dan melakukan pengundian nomor. Sementara untuk tahap kampanye akan dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024," katanya.