Kamis, 02 July 2026 05:08 UTC

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban yang terletak di Jalan Kartini. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kini dipimpin Pelaksana Harian (Plh) setelah Abdul Rasyid ditunjuk untuk memimpin sementara institusi tersebut. Penunjukan itu dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan oleh bidang pengawasan Kejaksaan.
Abdul Rasyid dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejari Tuban guna memastikan roda organisasi, pelayanan kepada masyarakat, serta penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan adanya penunjukan Pelaksana Harian tersebut. Menurutnya, penunjukan dilakukan agar aktivitas di lingkungan Kejari Tuban tidak terganggu.
"Pada hari Minggu yang lalu, Kajari dan Kasi Pidum Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam tugas. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pengawasan. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, sementara tugas-tugas Kantor Kejari Tuban ditunjuk Plh," ujar Palma kepada Jatimnet.com, Kamis, 2 Juli 2026.
BACA: Kajari Tuban dan Kasi Pidum Diperiksa Kejati Jatim, Diduga Langgar Disiplin
Sebelumnya, nama Abdul Rasyid sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dalam unggahan akun Instagram resmi Kejari Tuban pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Unggahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pergantian pimpinan di Kejari Tuban, yang belakangan terjawab setelah adanya konfirmasi penunjukan Plh.
Perubahan kepemimpinan sementara juga terlihat saat upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tuban. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tuban tidak diwakili Kajari Supardi, melainkan Kepala Subseksi Intelijen Aditya Putra Pratama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdul Rasyid sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Pengalaman tersebut menjadi bekal sebelum dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejari Tuban.
Dengan adanya Pelaksana Harian, korps Adhyaksa di Tuban diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan menjaga kelancaran penanganan perkara hingga proses pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan selesai.
BACA: Perkara Tambang Ilegal Jadi Sorotan, Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Kejari Tuban Disorot Publik
Sementara itu, penunjukan Abdul Rasyid tidak terlepas dari pemeriksaan yang sedang dijalani Kajari Tuban Supardi dan Kasi Pidum Akhmad Akhsan. Keduanya diperiksa oleh bidang pengawasan Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas.
Selain kedua pejabat tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubab Shohibul Mahalli juga disebut menjalani pemeriksaan. Hingga kini, Kejaksaan belum mengungkap materi pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang sedang didalami.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat mantan anggota DPRD Tuban berinisial CK. Meski demikian, Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya keterkaitan antara pemeriksaan tersebut dengan perkara tambang ilegal yang menjadi sorotan masyarakat.
