Kamis, 02 July 2026 06:01 UTC

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban yang terletak di Jalan Kartini. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat mantan anggota DPRD Tuban berinisial CK kembali menjadi perhatian publik. Sorotan itu semakin menguat setelah muncul informasi mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban oleh bidang pengawasan Kejaksaan.
Perkara tambang ilegal tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Tuban pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta kepada terdakwa CK.
Di tengah perkembangan perkara itu, beredar informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubab Shohibul Mahalli ikut menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut juga menyasar Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan.
BACA: Kajari Tuban dan Kasi Pidum Diperiksa Kejati Jatim, Diduga Langgar Disiplin
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara tambang ilegal. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga belum mengungkap substansi dugaan pelanggaran disiplin yang sedang diperiksa.
Perhatian publik terhadap perkembangan kasus itu semakin meningkat setelah beredar video aktivitas di rumah dinas Kajari Tuban pada Senin malam, 29 Juni 2026. Rekaman tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya penggeledahan oleh aparat kejaksaan.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, membantah kabar tersebut. Ia menegaskan aktivitas yang terlihat dalam video hanya berupa penataan rumah dinas Kajari.
"Video itu saat kemarin anak-anak memasukkan sprei dan menata rumah dinas Pak Kajari," jelas Adnan pada Selasa, 30 Juni 2026.
BACA: Video Penggeledahan Rumah Kajari Tuban Viral, Kejati Jatim: Hanya Penataan Rumah Dinas
Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun kaitannya dengan perkara tambang ilegal yang sedang menjadi perhatian publik. Karena itu, informasi yang berkembang masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari bidang pengawasan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tuban telah memastikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum Akhmad Akhsan memang sedang menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan atas dugaan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Untuk memperlancar jalannya pemeriksaan, tugas pimpinan di Kejari Tuban sementara dijalankan oleh pelaksana harian (Plh).
Meski membenarkan adanya pemeriksaan, pihak Kejari Tuban belum mengungkap bentuk dugaan pelanggaran disiplin yang menjadi materi pemeriksaan. Otoritas kejaksaan juga belum menyampaikan hasil maupun kesimpulan dari proses yang saat ini masih berlangsung.
