Logo

KAI Jatim Nilai Risma Gunakan Instansi untuk Laporkan Urusan Pribadi

Reporter:

Jumat, 07 February 2020 14:04 UTC

KAI Jatim Nilai Risma Gunakan Instansi untuk Laporkan Urusan Pribadi

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur

JATIMNET.COM, Surabaya - Tindakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan perkara pribadinya menggunakan Bagian Hukum Pemkot terus dipermasalahkan. Tindakan Risma dianggap penyalagunaan instansi negara untuk kepentingan pribadi.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Abdul Malik, apa yang dilakukan Risma panggilan akrabnya Tri Rismaharini itu tidak sesuai dengan ketentuan. Terlebih dirinya yang paham masalah hukum, baik pidana maupun perdata, ada hal yang harus diperhatikan.

Yakni mengenai keputusan Mahkamah Konstisusi, lanjut Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review Pasal 319.

BACA JUGA: Proses Hukum Jalan, Ini Alasan Risma Lapor ke Polisi

Dalam pasal 319 itu sebelumnya mengatur penghinaan pada pejabat negara. Nah judicial review itu menghapus kedudukan pejabat negara. Sehingga posisi pejabat negara setera dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara tetap sebagai delik aduan.

"Oleh karena itu kalau ada pejabat negara yang merasa dihina harusnya dia melaporkan secara pribadi. Tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Malik yang juga seorang Praktisi Hukum Surabaya, Jumat 7 Februari 2020.

Dalam perkara ini, kata Malik, dirinya tidak bisa menyalahkan pihak kepolisian. Sebab siapapun yang datang melapor, polisi memang harus menanganinya dan menerima. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan, yakni sepatutnya Risma melaporkan penghinaan atas dirinya secara pribadi.

BACA JUGA: Risma Minta Warga Surabaya Maafkan Pemilik Akun Penghina Dirinya

Bukannya membawa-bawa atau justru laporan dilayangkan lewat Bagian Hukum. "Seharusnya kan lewat pengacara pribadi saja," ujar Malik

Malik berharap kasus ini tak dijadikan ajang untuk cari popularitas. Lebih baik fokus pada program yang belum terselesaikan, segera di selesaikan. "Ini kan tahun politik. Semua orang juga tahu, siapa Bu Risma. Sosok orang pekerja, suka turun ke jalan meninjau langsung apa yang terjadi," katanya

Malik kembali berharap kepada Bu Risma tidak memanfaatkan momentum di tahun politik. Apalagi di banyak titik di Surabaya terdapat baliho-baliho yang menunjukkan Risma punya calon khusus sebagai pengganti dirinya. "Sebagai orang Surabaya, saya tentu berharap Bu Risma fokus saja bekerja. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikannya," katanya.

BACA JUGA: Cegah Gangster di Surabaya, Face Recognition dan Patroli Digalakkan

Sementara Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia menilai semuanya sudah dibahas dan dijelaskan para praktisi hukum dari Surabaya. "Semuanya kan sudah dijelaskan sama para praktisi hukum, mas," kata pria yang akrab dipanggil Febri.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Surabaya bertindak cepat merespon laporan pencemaran nama baik yang menimpa Risma. Laporan itu dilayangkan oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Pelaku pencemaran nama baik lewat media sosial itu pun akhirnya ditangkap. Pelaku ZKR ternyata warga Bogor, Jawa Barat.

Setelah tertangkap ZKR memelas meminta maaf pada Risma. Dia tentu berharap Risma memberi maaf dan mencabut laporannya. Sebab kasus ini memang delik aduan. Jika Risma mencabut laporannya, tentu ZKR bisa bebas