Rabu, 19 February 2020 06:00 UTC
SELUNDUPKAN NARKOBA: Tersangka Farouk Al Hakim menunjukan barang bukti narkoba seberat 2,68 gram yang akan dikirim ke salah satu tersangka yang ada di dalam tahanan Mapolresta Mojokerto. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemuda asal Bangsal, Farouk Al Hakim (28), warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto harus meringkuk di tahanan Mapolresta Mojokerto. Pasalnya kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, beratnya sekitar 2,6 gram yang akan diselundupkan ke kantor polisi.
Dia mengaku, menyelundupkan narkoba dengan cara memanfaatkan jadwal jenguk (besuk) temannya yang ada di dalam tahanan Mapolresta Mojokerto. Caranya, Jumat 14 Februari membawa narkoba seberat 2,68 gram disimpan, dalam bungkusan kantong plastik warna hitam.
"Saya sembunyikan narkobanya itu di dalam bungkusan kresek (kantong plastik) berisikan es jus, campur dengan jeruk, buah duku," kata Faraouk, Selasa 18 Februari 2020.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditembak Mati
Rencananya, narkoba itu akan diberikan sesuai perintah temannya yang dikenalnya saat di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Supaya kantong bungkusan plastik warna hitam itu diberikan ke salah satu tahanan Mapolresta Mojokerto yakni Zainul Arifin, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mokerto dengan kasus narkoba.
"Orang yang memberikan bungkusan plastik itu juga teman Zainul, katanya titip buat dia (Zainul). Saya pun jenguk, datang ke Polres Mojokerto, ternyata pas itu bukan hari untuk jenguk tahanan. Akhirnya saya diperiksa, digeledah dan ditemukan barang (narkoba) itu," ucap Farouk.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut saat tersangka membesuk temannya di tahanan Mapolresta Mojokerto pada, Jumat 14 Februari 2020 pekan lalu.
BACA JUGA: Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Pemuda Ditangkap
"Jadi dia ini salah besuk, jadwal besuk hari Selasa sama Kamis. Ini ko hari Jumat, petugas semakin curiga, jadi diperiksalah semua barang yang mau dikirimnya. Saat diperiksa ada buah jeruk, duku dan jus dan juga ada sabu-sabu beratnya 2,68 gram," terang Redik.
Atas kasus ini, tersangka Farouk dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. "Kita nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zainul yang tersangkut kasus narkoba juga," katanya.