Sabtu, 29 November 2025 13:06 UTC

Empat pelaku jukir liar JLU Lamongan saat membuat surat perjanjian. Foto: Humas Polres Lamongan
JATIMNET.COM, Lamongan – Sejumlah sopir truk yang beristirahat di bahu Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan belakangan dibuat resah oleh aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum juru parkir (jukir) tidak resmi. Para pelaku mematok tarif Rp5.000 untuk setiap kendaraan dan mengaku karcis yang diberikan merupakan karcis resmi pemerintah.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang dibuat salah satu sopir truk. Video itu kemudian diunggah ke media sosial dan langsung viral, mendapat beragam respons dari warganet, hingga dibagikan ulang di berbagai platform.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polres Lamongan bersama Dinas Perhubungan segera melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan empat orang jukir liar yang terlibat.
Keempat pelaku tersebut berinisial DPA, SAI, BK, dan LDS, seluruhnya warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
BACA: Pamit Ke Istri Cari Rumput, Petani Lansia di Lamongan Meninggal di Sawah
“Para pelaku kami panggil ke Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, untuk dimintai keterangan sekaligus diberikan pembinaan,” ujar Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, Sabtu (29/11/2025).
Setelah menerima penjelasan dari petugas, keempatnya mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
Sementara itu, terkait karcis yang diklaim sebagai karcis resmi, Dinas Perhubungan Lamongan menegaskan bahwa karcis tersebut tidak berasal dari instansi mereka.
“Itu bukan dari kami,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Lamongan.
