Logo

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo Terduga Edarkan Sabu

Reporter:,Editor:

Kamis, 04 December 2025 05:08 UTC

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo Terduga Edarkan Sabu

Muslin, kakek 63 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Gresik karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Foto: Humas Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Driyorejo. Seorang pria bernama Muslin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap petugas setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas mengamankan tersangka pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ia terbukti membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis 4 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan awal, Muslin mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sembilan klip sabu dengan total berat sekitar 1,182 gram.

Barang bukti yang disita meliputi sembilan plastik klip berisi sabu yang telah dipecah-pecah, plastik klip kosong, potongan isolasi hitam, kertas pembungkus, timbangan elektrik, alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, korek api, skrop sedotan, sebuah ponsel Samsung Galaxy A03, serta satu unit motor Honda Vario warna merah muda tanpa STNK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial CL, yang kini berstatus DPO.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya. Tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

Atas perbuatannya, Muslin dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana melalui Hotline Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006.