Rabu, 03 December 2025 06:58 UTC

Petugas saat melakukan pemusnahan di halaman kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan. Ribuan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan ini digelar secara terbuka dan disaksikan masyarakat serta media, sebagai bentuk transparansi.
Dua jenis barang bukti menjadi perhatian utama publik dalam kegiatan ini: narkotika dalam jumlah besar dan bahan berbahaya yang mengandung radioaktif.
BACA: Sidik Dua Perkara Korupsi, Kejari Probolinggo Sita Dokumen di Dinas Pendidikan
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang berbahaya tersebut tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan putusan inkracht dan bentuk transparansi kami kepada publik,” ujarnya.
Pemusnahan Bahan Radioaktif Berbahaya
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 14 sumber radioaktif hasil penindakan Polda Jatim dan Polres Probolinggo di area eks Pabrik Kertas Leces. Karena tingkat bahaya yang sangat tinggi, seluruh bahan radioaktif dimusnahkan di fasilitas khusus milik BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) di Jakarta.
Khusus pemusnahan bahan radioaktif dilakukan di fasilitas BRIN yang ada di Jakarta karena pertimbangan keamanan. Foto: Zulafif
“Tingkat bahayanya tidak memungkinkan pemusnahan dilakukan di daerah. Hanya tenaga dan peralatan khusus BRIN yang dapat menangani,” jelas Anggidigdo.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran atau penyimpanan bahan yang dapat mengancam keselamatan publik.
Selain bahan nuklir, korps Adhyaksa juga memusnahkan narkotika, obat keras berbahaya, serta alat pendukung tindak pidana lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilebur menggunakan mesin penghancur.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 48.531 butir Trihexyphenidyl
- 18.549 butir Dextrometrophan
- 289,053 gram sabu
- 188,86 gram ganja
- 13 timbangan elektrik
- Alat isap, plastik klip, korek, dan barang pendukung kejahatan lainnya
BACA: Bendahara SMP di Probolinggo Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ini Modusnya
Pemusnahan ini berasal dari 115 perkara yang sudah putus sejak April–November 2025, terdiri dari:
- 30 perkara narkotika
- 32 perkara peredaran obat keras
- 19 pencurian
- 11 penganiayaan
- 8 perlindungan anak
- 1 KDRT
- Perkara perjudian, sajam, pengancaman, uang palsu, dan pembunuhan
- 1 perkara tindak pidana nuklir
Anggidigdo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh barang bukti berbahaya benar-benar hilang dari peredaran. Ini bagian dari komitmen menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Probolinggo berharap, melalui pemusnahan terbuka ini, masyarakat semakin yakin bahwa aparat penegak hukum terus bekerja melindungi publik dari ancaman narkotika dan bahan berbahaya lainnya.
