Logo

Jaksa Tuntut Hendry J Gunawan 3,5 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 November 2018 05:39 UTC

Jaksa Tuntut Hendry J Gunawan 3,5 Tahun Penjara

Hendry J Gunawan dan kuasa hukumnya saat memberikan keterangan usai jalani sidang tuntutan dirinya. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henddry J Gunawan telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu kemarin, 14 November 2018.

Terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra. Darwis, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya berpendapat Hendry terbukti melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Darwis beranggapan terdakwa Hendry J Gunawan terbukti membuat korban yakni Teguh Kinarto, Sumindo alias Ashui dan Widji menderita kerugian hingga milyaran rupiah. "Terdakwa atas nama Hendry J Gunawan dituntut dengan tiga tahun enam bulan penjara," kata Darwis.

Baca Juga: Henry Gunawan Pengembang Pasar Turi Dijemput Paksa Mabes Polri

Ketua majelis hakim, Anne Rusiana akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan pada Rabu pekan depan, 28 November 2018. Agus Dwi Warsono, kuasa hukum terdakwa mengaku sangat keberatan dengan tuntutan tersebut. "Kami akan tuangkan semua di nota pembelaan nanti. Karena tuntutan itu sangat berat bagi klien kami," ucapnya.

Kasus Henry yang ketiga ini berawal ketika terdakwa membutuhkan dana. Rencananya, dana itu hendak digunakan untuk pembangunan pasar turi. Henry kemudian meminta permodalan senilai Rp68 miliar kepada PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) yang merupakan milik tiga pengusaha asal Surabaya.

Ketika meminta dana sokongan tersebut, Henry mengaku owner dari PT. Gala Bumi Perkasa. Henry juga mengaku sebagai pemenang lelang pembangunan Pasar Turi. Henry berjanji memberikan saham di PT GBP dengan mengiming-imingi keuntungan senilai Rp 240 miliar kepada PT GNS dari proyek itu. Fakta yang ada dilapangan menyebutkan, tak pernah ada pengalihan saham PT.GBP ke PT.GNS.

Baca Juga: Begini Lika-Liku Penipuan Bos Pasar Turi Versi Pedagang

Selain itu, ada juga yang tak terealisasi, yakni janji keuntungan berupa Bilyet Giro senilai Rp 120 milyar serta 57 unit bangunan gudang senilai Rp 120 milyar yang ternyata tak pernah dibangun sampai saat ini. Para pemegang saham PT GNS kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum lantaran merasa dirugikan senilai Rp 240 miliar oleh terdakwa.

Baca Juga: Tuntutan Pada Bos Pasar Turi Dinilai Terlalu Ringan