Sabtu, 01 September 2018 03:40 UTC
Keadaan stan Pasar Turi Baru Surabaya yang banyak ditinggkan oleh pemiliknya, Kamis, 30 Agustus 2018. Foto Fahmi Aziz.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pedagang menganggap tuntutan empat tahun penjara terhadap bos pengembang Pasar Turi Henry J.Gunawan oleh jaksa terlalu ringan.
Ketua Majelis Pedagang Pasar Turi Abdur Rasyid (58) mengatakan semestinya jaksa menuntut Henry hingga lima tahun empat bulan, atau menambah sepertiga dari tuntutan empat tahun. “Karena ia (Henry) terlibat masalah penipuan lain,” kata lelaki penjual sepatu itu di kiosnya, Kamis 29 Agustus 2018.
Sehari sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 29 Agustus 2018, Jaksa menuntut Henry dihukum empat tahun penjara karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pedagang.
Dalam catatan Jatimnet.com, bos PT.Gala Bumi Perkasa ini juga terjerat kasus penipuan lain. Ia dilaporkan mantan rekannya, Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei aliuas Asoei, dalam proyek pengembangan dan pembangunan Pasar Turi paska terbakar tahun 2007. Teguh adalah bos perusahaan properti PT. Joyo Masyhur, sedangkan Asoei pemilik pabrik makanan ringan PT. Siantar Top.
Kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar itu kini dalam proses persidangan di PN Surabaya.
Sebelum dilaporkan Teguh dan Asoei, Henry juga tersandung kasus penipuan dan penggelapan untuk penjualan tanah di Malang. Pada 16 April 2018 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Mukti Warso menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun pada Henry.
Dengan statusnya sebagai terhukum percobaan, menurut Rasyid, Henry seharusnya tak terlibat perkara pidana lain. Nyatanya, pasal pidana yang sama kini tengah membelitnya.
Rasyid menyayangkan, fakta itu tak masuk dalam tuntutan jaksa.
Tapi, ia berharap persidangan ini melahirkan putusan yang adil. Sejak Pasar Turi terbakar 11 tahun lalu, pedagang terlantar. Mereka berdagang di tempat yang tak layak.