Logo

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tri Susanti Hendak Ajukan Penangguhan Penahanan

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 September 2019 05:22 UTC

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tri Susanti Hendak Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Tri Susanti. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, akan mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan. Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran Tri Susanti yang akrab disapa Susi menjadi tulang punggung keluarga.

"Mak Susi ini juga memiliki anak yang masih kecil dan sekolah sehingga membutuhkan kasih sayang serta menemani belajar," ucap Sahid saat dihubungi Jatimnet, Jumat 6 September 2019.

Sahid menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan ini dialamatkan ke Polda Jatim. "Kami berharap penangguhan penahanan ini dikabulkan karena kasihan kedua anak dari klien kami," ucapnya.

Susi memiliki dua anak perempuan yang saat ini bersekolah di SMP dan SD. Setiap hari Susi selalu menjemput kedua anaknya tersebut.

BACA JUGA: Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Mahasiswa Papua

"Selain itu memang Mak Susi ini menjadi tulang punggung keluarga, dengan ditahan ini kedua anak Susi kesulitan karena tidak dijemput oleh ibunya," ucap Sahid.

Sahid juga memastikan akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun saat ini ia fokus mengajukan penangguhan penahanan.

"Praperadilan ini pasti akan kami lakukan secepatnya akan diajukan ke PN Surabaya," bebernya.

Dalam kasus ini Susi dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA: Tetapkan Veronica Tersangka, Amnesty International Sebut Polda Jatim Lakukan Kriminalisasi

Juga pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melawan hukum, serta pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan rakyat, dalam peristiwa kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.