Logo

Inspektorat Pelototi Pengelolaan Tanah Percaton Desa Astapah, Camat Omben Bungkam 

Kades Terancam Dipanggil
Reporter:,Editor:

Jumat, 19 June 2026 13:04 UTC

Inspektorat Pelototi Pengelolaan Tanah Percaton Desa Astapah, Camat Omben Bungkam 

Kantor Inspektorat Kabupaten Sampang di jalan Rajawali, Sampang. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Inspektorat Kabupaten Sampang mulai mendalami dugaan penguasaan tanah kas desa (TKD) atau tanah percaton di Desa Astapah, Kecamatan Omben. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya bangunan toko dan fasilitas umum yang berdiri di atas aset desa tanpa prosedur yang jelas.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Omben untuk memperoleh informasi dan memastikan kondisi sebenarnya terkait pemanfaatan lahan yang dipersoalkan tersebut.

Menurut Ariwibowo, kecamatan telah melakukan peninjauan ke lokasi. Namun hingga kini, Inspektorat masih menunggu laporan hasil verifikasi dari pihak kecamatan sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari camat yang sudah turun ke Desa Astapah. Kalau misalkan sampai 7 hari ke depan ini tidak ada laporan dari camat, maka kami akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Astapah," katanya kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

BACA: Bangunan Rumah dan Toko di Tanah Percaton Astapah Sampang Disorot Warga 

Ia menjelaskan, Inspektorat saat ini memang tengah memperkuat pengawasan dan audit terhadap pengelolaan aset desa, termasuk pemanfaatan tanah kas desa yang menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

Dalam kasus Desa Astapah, fokus pemeriksaan akan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan aset desa dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mungkin timbul akibat pemanfaatan lahan tersebut.

"Untuk permasalahan yang di Astapah kami akan fokus pada dugaan penyalahgunaan aset dan kebocoran Pendapatan Asli Desa (PADes). Kalau untuk penindakan itu ranahnya Satpol PP," ujarnya.

BACA: Pengelolaan Tanah Percanton di Astapah Sampang Diduga Bermasalah 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, M. Suaidi Asyikin, mengakui pihaknya belum mengambil langkah penindakan terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas lahan aset desa tersebut.

Menurut Suaidi, Satpol PP masih menunggu koordinasi dan hasil komunikasi dari Pemerintah Kecamatan Omben maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Katanya sudah difasilitasi dan dipertemukan oleh kecamatan," kata Suaidi.

Di sisi lain, Camat Omben Didik Adi Pribadi belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons.