Rabu, 13 May 2026 23:30 UTC

Sebuah bangunan toko berdiri di atas tanah percaton Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Pengelolaan tanah percaton (tanah kas desa/adat) di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang menuai sorotan.
Sebab, salah satu petak tanah yang berlokasi di tepi Jalan Raya Sampang – Omben diduga dikuasai secara pribadi atau perorangan. Indikasi dari dugaan itu karena berdiri sebuah bangunan dan pom mini di petak tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimnet.com, bangunan toko dan pom mini tersebut milik Suhud warga setempat.
Saat dikonfirmasi, Suhud menuturkan bahwa sudah lebih dari dua tahun dirinya memanfaatkan tanah percaton untuk membuka usaha. Selama ini, ia menempati tanah tersebut secara gratis dan tidak ada sistem sewa kepada pemerintah desa.
"Saya tidak sewa, saya hanya menempati saja. Dulu saya sudah pamit kepada orang tua Kepala Desa Astapah Moh. Sohib untuk memakai tanah ini," katanya, Selasa, 13 Mei 2026.
BACA: Bangunan Rumah dan Toko di Tanah Percaton Astapah Sampang Disorot Warga
Awalnya, menurut Suhud, bangunan toko miliknya itu hanya terbuat dari kayu dan seng. Namun, karena sering terjadi pencurian barang-barang di toko, terpaksa bangunan toko diubah menjadi bangunan permanen.
"Jadi, bukan berniat untuk menguasai tanah percaton itu, tapi lebih kepada faktor keamanan. Tapi, kalau memang ini menyalahi aturan, kami siap ikuti arahan kades," katanya.
Pengakuan dari warga ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Kades Astapah Moh. Sohib beberapa hari lalu.
Sohib mengatakan bahwa tanah kas desa di lokasi tersebut telah disewakan kepada warga untuk dibangun tempat usaha. Biaya sewa lahan sebesar Rp200 ribu per bulan dan masuk ke APBDes.
