Logo

Ular Piton 4 Meter Masuk Permukiman Pacet, BBKSDA Jatim Lakukan Evakuasi

Reporter:,Editor:

Selasa, 12 May 2026 09:45 UTC

Ular Piton 4 Meter Masuk Permukiman Pacet, BBKSDA Jatim Lakukan Evakuasi

Ular sanca saat diserahkan ke petugas BBKSDA Jatim. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor ular piton jenis Sanca Kembang sepanjang sekitar empat meter dari kawasan permukiman warga di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Evakuasi dilakukan setelah warga menemukan reptil berukuran besar tersebut di lingkungan permukiman yang berada di area penyangga Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Kemunculan ular di sekitar rumah warga memicu kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan konflik antara satwa liar dan masyarakat.

Polisi Kehutanan Pemula BBKSDA Jatim, Deswara Hergo Pamadya, mengatakan pihaknya menerima laporan dari petugas Tahura setelah warga menyerahkan ular tersebut untuk diamankan.

"Kita mendapat laporan dari Polhut Tahura bahwa ada penyerahan dari masyarakat, yaitu seekor ular Sanca Kembang yang masuk ke pemukiman," ungkapnya, Selasa, 12 Mei 2026.

BACA: Ular Sanca yang Masuk Rumah Mengejutkan Warga di Lamongan 

Deswara menjelaskan, meski ular Sanca Kembang bukan termasuk satwa dilindungi, proses evakuasi tetap perlu dilakukan guna mencegah risiko terhadap warga maupun hewan ternak.

Menurutnya, ular piton jenis ini kerap memasuki area peternakan dan memangsa ternak warga, khususnya ayam.

Saat proses penyelamatan berlangsung, petugas mengamankan bagian mulut ular menggunakan lakban demi menjaga keselamatan warga dan tim evakuasi.

"Ular Piton Sanca kita evakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa di Jalan Bandara Juanda, Sidoarjo," ucapnya.

Setelah diamankan, ular tersebut akan menjalani evaluasi kondisi kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Jika ditemukan masalah kesehatan, satwa akan direhabilitasi terlebih dahulu oleh dokter hewan.

"Ular Piton jenis Sanca Kembang, jantan berukuran 3-4 meter," pungkasnya. 

BACA: Heboh, Ular Sanca 3,5 Meter Ditemukan di Genteng SMK Islam Brawijaya Mojokerto 

Sementara itu, Polisi Kehutanan Tahura Raden Soerjo, Darmawan Aris, mengungkapkan ular tersebut pertama kali ditangkap warga di dekat kandang ayam di Dusun Jamur, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Warga yang khawatir ternaknya menjadi mangsa segera menghubungi petugas Jagawana Tahura untuk melakukan penanganan.

"Posisi ular Piton di pekarangan rumah warga dekat area peternakan, kemungkinan akan memangsa ternak ayam warga," bebernya.

Darmawan mengimbau masyarakat agar segera melapor ke instansi kehutanan terdekat apabila menemukan satwa liar di sekitar permukiman, baik satwa dilindungi maupun tidak.

"Untuk warga setempat jika menemukan satwa dilindungi maupun tidak dilindungi melaporkan ke kantor kehutanan terdekat, seperti BBKSDA atau Tahura," tandasnya.