Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik kepada mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim (AH), ditanggapi penasihat hukum terdakwa, Muhammad Machfudz.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik M. Aunur Rofiq menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim. Polres Gresik menetapkan Halim sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa yang dipakai untuk jaminan melunasi utangnya.