Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik M. Aunur Rofiq menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim. Polres Gresik menetapkan Halim sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa yang dipakai untuk jaminan melunasi utangnya.