Logo

Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Didakwa Penggelapan Aset Desa

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 February 2025 06:00 UTC

Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Didakwa Penggelapan Aset Desa

Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim usai mengikuti sidang perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 18 Februari 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM Gresik – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik kepada mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim (AH), ditanggapi penasihat hukum terdakwa, Muhammad Machfudz. 

Dalam ekspesi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya, Machfudz meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.

"Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan kabur. Jaksa tidak menguraikan kronologinya, bahkan calon tersangka atau terdakwa tidak di BAP oleh penyidik," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor perkara 24/Pid.B/2025/PN Gsk di Pengadilan Negeri Gresik, Halim didakwa tindak pidana penggelapan.

BACA: PN Gresik Tolak Praperadilan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset 

Perbuatan mantan Kades Sekapuk itu dianggap melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Paras Setio mendakwa Halim menguasai dokumen aset desa senilai Rp56,722 miliar meski masa jabatannya telah berakhir.

Halim menjabat sebagai kepala desa sejak 2017 hingga 2023. Selama kepemimpinannya, Desa Sekapuk mengalami perkembangan pesat dan memiliki berbagai aset bernilai tinggi.

Namun, setelah tidak lagi menjabat, terdakwa tidak menyerahkan dokumen kepemilikan aset desa yang meliputi sembilan sertifikat tanah yang menjadi unsur dakwaan, di antaranya tanah kas desa, lapangan desa, gedung TK/PAUD, Puskesmas, dan makam desa. Selain itu, tiga BPKB kendaraan operasional desa juga masih berada dalam penguasaannya.

“Terdakwa tetap menguasai dokumen tersebut meskipun sudah tidak memiliki wewenang. Sempat dilakukan mediasi, tetapi ia tetap menolak menyerahkan aset tersebut,” kata Paras.

BACA: Korban Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Minta Uang Dikembalikan

Amar dakwaan disebutkan bahwa Halim menahan dokumen aset desa seolah-olah merupakan miliknya meski pihak Pemdes telah memintanya berulang kali hingga perkara ini timbul.

“Perbuatannya memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena menguasai barang yang bukan haknya dengan niat untuk memiliki,” kata Paras.

Menanggapi eksepsi terdakwa atau penasihat hukum, JPU Kejari Gresik akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan yang direncanakan pekan depan.

Sebagai catatan, Halim termasuk kepala desa yang sukses hingga Desa Sekapuk dikenal dengan sebutan Desa Miliarder. Saat itu, dirinya mendirikan tempat Wisata Alam Setigi yang dikenal sampai nasional.