Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik divonis 5 bulan penjara atas perkara penggelapan aset Desa, Rabu 23 April 2025.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik kepada mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim (AH), ditanggapi penasihat hukum terdakwa, Muhammad Machfudz.